Page 110 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 110

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         Menimbang     bahwa   MA     tidak   sependapat   dengan
                         pertimbangan    hukum    judex   factie,   bahwa   unsur
                         ‘menyalahgunakan  wewenang,  kesempatan  atau  sarana
                         yang  ada  padanya  karena  jabatan  atau  kedudukan’  itu
                         disimpulkan    terbukti   dari   rangkaian    perbuatan
                         Terdakwa  I  yang  tidak  melakukan  atau  mengusahakan
                         suatu  mekanisme  koordinasi  kerja  yang  tidak  terpadu
                         dengan  baik,  sehingga  perbuatan  materil  Terdakwa  I
                         menurut  hukum  bertentangan  dengan  asas  kepatutan,
                         ketelitian,  dan  kehati-hatian  dalam  pengelolaan  uang
                         negara  padahal  Terdakwa  I  memiliki  wewenang  untuk
                         itu.  Menurut  pendapat  MA  haruslah  dibuktikan terlebih
                         dahulu unsur pokok dalam Hukum Pidana, apakah Terdakwa I
                         memang  mempunyai  kesengajaan  (opzet)  untuk  melakukan
                         perbuatan  penyalahgunaan  wewenang  tersebut,  dan  bahwa
                         memang  Terdakwa  I  menghendaki  dan  mengetahui  (met
                         willens  en  wetens)  bahwa  perbuatan  itu  dilarang,  tapi  tetap
                         dilakukannya.  (Bandingkan  pendapat  Prof.  J.  Remmelink,
                         dalam buku terjemahan Hukum Pidana, terbitan PT Gramedia
                         Pustaka Utama, Jakarta 2003, hal. 152 dst.)

                  Apabila  pertimbangan  Judex  Factie  yang  dikutip  oleh  MA  tersebut
                  diuraikan  maka  akan  terlihat  unsur-unsur  pokok  dari  pertimbangan
                  Judex Factie tersebut, yaitu:
                  1.  bahwa  Terdakwa  I  tidak  melakukan  atau  mengusahakan  suatu
                      mekanisme koordinasi    kerja yang terpadu dengan baik;
                  2.  bahwa  ketidakberbuatan  tersebut  di  atas  merupakan  perbuatan
                      yang  bertentangan  dengan  asas  kepatutan,  ketelitian  dan  kehati-
                      hatian dalam pengelolaan uang negara;
                  3.  bahwa Terdakwa I memiliki wewenang untuk berlaku patut, teliti
                      dan hati-hati dalam mengelola uang negara;
                  4.  bahwa  perbuatan  yang  bertentangan  dengan  asas  kepatutan,
                      ketelitian,  dan  kehati-hatian  merupakan  bentuk  dari  perbuatan
                      menyalahgunakan  wewenang,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada
                      padanya karena jabatan atau kedudukan.

                                                                              97
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115