Page 110 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 110
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Menimbang bahwa MA tidak sependapat dengan
pertimbangan hukum judex factie, bahwa unsur
‘menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’ itu
disimpulkan terbukti dari rangkaian perbuatan
Terdakwa I yang tidak melakukan atau mengusahakan
suatu mekanisme koordinasi kerja yang tidak terpadu
dengan baik, sehingga perbuatan materil Terdakwa I
menurut hukum bertentangan dengan asas kepatutan,
ketelitian, dan kehati-hatian dalam pengelolaan uang
negara padahal Terdakwa I memiliki wewenang untuk
itu. Menurut pendapat MA haruslah dibuktikan terlebih
dahulu unsur pokok dalam Hukum Pidana, apakah Terdakwa I
memang mempunyai kesengajaan (opzet) untuk melakukan
perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut, dan bahwa
memang Terdakwa I menghendaki dan mengetahui (met
willens en wetens) bahwa perbuatan itu dilarang, tapi tetap
dilakukannya. (Bandingkan pendapat Prof. J. Remmelink,
dalam buku terjemahan Hukum Pidana, terbitan PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta 2003, hal. 152 dst.)
Apabila pertimbangan Judex Factie yang dikutip oleh MA tersebut
diuraikan maka akan terlihat unsur-unsur pokok dari pertimbangan
Judex Factie tersebut, yaitu:
1. bahwa Terdakwa I tidak melakukan atau mengusahakan suatu
mekanisme koordinasi kerja yang terpadu dengan baik;
2. bahwa ketidakberbuatan tersebut di atas merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-
hatian dalam pengelolaan uang negara;
3. bahwa Terdakwa I memiliki wewenang untuk berlaku patut, teliti
dan hati-hati dalam mengelola uang negara;
4. bahwa perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan,
ketelitian, dan kehati-hatian merupakan bentuk dari perbuatan
menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan.
97