Page 116 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 116
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah diterangkan sebagaimana konteks
terdahulu, maka dapat disimpulkan tentang aspek-aspek, sebagai
berikut:
1. Proses kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat publik,
yang terjadi adalah akibat demokratisasi dan
keterbukaan/transparansi, sebagai buah dari era
Reformasi, pada satu sisi, dan pada sisi yang lain akibat
lemahnya pemahaman terhadap asas-asas prinsip, dan
teori kriminalisasi yang diterapkan oleh penegak hukum,
dalam proses pemidanaan secara benar dan adil.
2. Kriminalisasi yang terjadi terhadap kebijakan-kebijakan
pejabat publik, dapat menimbulkan berbagai
ketidakpastian hukum, bahkan dalam konteks yang lebih
luas dapat merusak hukum itu sendiri; karena telah men-
superiorkan aspek hukum tertentu (pidana) dan menegasi
fungsi dan peran yang seharusnya dijalankan oleh aspek /
domain hukum lain, seperti hukum perdata, dan
administrasi negara, dan segmen hukum lain yang ada.
3. Penonjolan pada peran kriminalisasi (pemidanaan)
terhadap sektor kebijakan pejabat publik, pada hakekatnya
merupakan pengingkaran terhadap dogma dan doktrin
pidana itu sendiri; sebagai Ultimum remidium (senjata
pamungkas / senjata terakhir), bukan sebagai senjata
utama / Primum remidium, oleh karenanya perbuatan-
perbuatan yang perlu dikriminalisasi, adalah perbuatan
yang secara langsung mengganggu ketertiban / kehidupan
masyarakat, melanggar aturan perundangan-undangan
yang berlaku serta ada niat jahat (mens rea ) dan ada
perbuatan jahat yang secara gamblang dapat dibuktikan.
4. Dari hasil penelitian ini, khusus dalam kasus-kasus yang
telah dijadikan analisa kriminalisasi terhadap kebijakan
103