Page 116 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 116

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                             BAB IV
                                   KESIMPULAN DAN SARAN

                      A.  Kesimpulan
                         Berdasarkan apa yang telah diterangkan sebagaimana konteks
                      terdahulu, maka dapat disimpulkan tentang aspek-aspek, sebagai
                      berikut:
                         1.  Proses  kriminalisasi  terhadap  kebijakan  pejabat  publik,
                             yang   terjadi   adalah   akibat   demokratisasi   dan
                             keterbukaan/transparansi,   sebagai   buah   dari   era
                             Reformasi, pada satu sisi, dan pada sisi yang lain akibat
                             lemahnya  pemahaman  terhadap  asas-asas  prinsip,  dan
                             teori kriminalisasi yang diterapkan oleh penegak hukum,
                             dalam proses pemidanaan secara benar dan adil.
                         2.  Kriminalisasi  yang  terjadi  terhadap  kebijakan-kebijakan
                             pejabat   publik,   dapat   menimbulkan     berbagai
                             ketidakpastian hukum, bahkan dalam konteks yang lebih
                             luas dapat merusak hukum itu sendiri; karena telah men-
                             superiorkan aspek hukum tertentu (pidana) dan menegasi
                             fungsi dan peran yang seharusnya dijalankan oleh aspek /
                             domain  hukum  lain,  seperti  hukum  perdata,  dan
                             administrasi negara, dan segmen hukum lain yang ada.
                         3.  Penonjolan  pada  peran  kriminalisasi  (pemidanaan)
                             terhadap sektor kebijakan pejabat publik, pada hakekatnya
                             merupakan  pengingkaran  terhadap  dogma  dan  doktrin
                             pidana  itu  sendiri;  sebagai  Ultimum  remidium  (senjata
                             pamungkas  /  senjata  terakhir),  bukan  sebagai  senjata
                             utama  /  Primum  remidium,  oleh  karenanya  perbuatan-
                             perbuatan  yang  perlu  dikriminalisasi,  adalah  perbuatan
                             yang secara langsung mengganggu ketertiban / kehidupan
                             masyarakat,  melanggar  aturan  perundangan-undangan
                             yang  berlaku  serta  ada  niat  jahat  (mens  rea  )  dan  ada
                             perbuatan jahat yang secara gamblang dapat dibuktikan.
                         4.  Dari hasil penelitian ini, khusus dalam kasus-kasus yang
                             telah  dijadikan  analisa  kriminalisasi  terhadap  kebijakan

                                                                             103
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121