Page 120 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 120
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
DAFTAR PUSTAKA
1. Allen, C.K. Law In The Makin. Oxford University Press. 7th
edition. Hal 23
2. Asshiddiqie, Jimly. “Perihal Undang-Undang”. Jakarta:2010.
Rajawali Persa. Hal.373
3. Bassiouni, M. Cherif. “Substantive Criminal Law”. 1978. Hal.
82. Dikutip dari Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana”.Bandung. 1996. Citra Aditya Bhakti
4. Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary. Saint Paul:1979.
West Publishing Co. Cetakan kelima. Hal 337.
5. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. “Kamus Besar Bahasa
Indonesia”. Jakarta. Balai Pustaka. Cetakan ke 2. Hal. 198
6. Dunn, William N. “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”. Gajah
Mada University Press. Edisi 2. Hal 155
7. Hadin, H. M. dan Nuswardani, Nunuk. Penelitian Hukum
Indonesia Kontemporer. Genta Publishing. 2011 Hal 15
8. Harkristuti Harkrisnowo mengutip Bentham dalam “Konsep
Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi di
Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar UI. Jakarta. Hal. 20
9. Hadjon, Philip. Dikutip dari tulisannya di “Gema Peraturan”
Tahun VI. No. 12. Agustus 2000
10. Hullsman sebagaimana dikutip Roeslan Saleh dalam, “Dari
Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana”. Jakarta. 1988. Penerbit
Sinar Grafika. Hal 87.
11. Komisi Hukum Nasional (KHN). Kebijakan Penegakan Hukum,
Suatu Rekomendasi. 2010. Hal 119
12. Lilik mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus,
PT. Alumni, Bandung, 2012, hlm509
13. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit
Kencana. Hal 22
14. Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo, A. “Bab-Bab Tentang
Penemuan Hukum”. PT. Citra Aditya Bakti, kerjasama dengan
Konsorsium Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dan The Asia Foundation. Cetakan ke 1. 1993. Hal 12.
107