Page 117 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 117
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pejabat publik, menghadirkan diskriminalisasi hukum dan
perlakuan diskriminalisasi dalam penegakkan hukum.
5. Secara dogmatik hukum dan doktrin hukum, kebijakan
pejabat publik merupakan ruang lingkup hukum
administrasi negara sebagai fungsi pemerintahan, oleh
karenanya kebijakannya tidak dapat dipidana /
dikriminalisasi. Dalam kenyataannya, tindakan
kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat publik, telah
menimbulkan berbagai persoalan hukum baru, bahkan
mematikan kreativitas pejabat penentu kebijakan dalam
mencari terobosan bisnis; tumpulnya daya saing
perusahaan Negara (BUMN / BUMD) karena takut
kebijakannya akan dikriminalisasi / dipaksakan
pemidanaan, karena euforia dan lemahnya pemahaman
terhadap prinsip-prinsip / asas-asas dasar kriminalisasi
pada para penegak hukum, serta target-target pemidanaan
yang tidak jelas dan tidak terukur.
B. Saran
1. Sudah saatnya, era paska reformasi ini untuk
memfungsikan kembali semua bidang hukum pada tempat
secara benar dan proporsional..
2. Kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat publik perlu
ditinjau kembali dengan terlebih dahulu merevolusi
mental penegak hukum; agar dalam mengenakan /
menerapkan proses pemidanaan terhadap pejabat publik /
kebijakan publik harus mengutamakan domain hukum
non-pidana.
3. Perlu pembekalan ulang, terhadap setiap pelaksana /
penegakkan hukum pidana, tentang prinsip-prinsip dasar
dan asas-asas universal pemidanaan secara lebih
mendalam dan komprehensif, agar dalam menangani
sebuah kasus yang terkait dengan kebijakan pejabat
publik dapat lebih selektif, dan taat asas, terhadap nilai
104