Page 117 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 117

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                       pejabat publik, menghadirkan diskriminalisasi hukum dan
                       perlakuan diskriminalisasi dalam penegakkan hukum.
                    5.  Secara  dogmatik  hukum  dan  doktrin  hukum,  kebijakan
                       pejabat  publik  merupakan  ruang  lingkup  hukum
                       administrasi  negara  sebagai  fungsi  pemerintahan,  oleh
                       karenanya  kebijakannya  tidak  dapat  dipidana  /
                       dikriminalisasi.   Dalam    kenyataannya,   tindakan
                       kriminalisasi  terhadap  kebijakan  pejabat  publik,  telah
                       menimbulkan  berbagai  persoalan  hukum  baru,  bahkan
                       mematikan  kreativitas  pejabat  penentu  kebijakan  dalam
                       mencari  terobosan  bisnis;  tumpulnya  daya  saing
                       perusahaan  Negara  (BUMN  /  BUMD)  karena  takut
                       kebijakannya   akan   dikriminalisasi   /   dipaksakan
                       pemidanaan,  karena  euforia  dan  lemahnya  pemahaman
                       terhadap  prinsip-prinsip  /  asas-asas  dasar  kriminalisasi
                       pada para penegak hukum, serta target-target pemidanaan
                       yang tidak jelas dan tidak terukur.

                B.  Saran
                    1.  Sudah  saatnya,  era  paska  reformasi  ini  untuk
                       memfungsikan kembali semua bidang hukum pada tempat
                       secara benar dan proporsional..
                    2.  Kriminalisasi  terhadap  kebijakan  pejabat  publik  perlu
                       ditinjau  kembali  dengan  terlebih  dahulu  merevolusi
                       mental  penegak  hukum;  agar  dalam  mengenakan  /
                       menerapkan proses pemidanaan terhadap pejabat publik /
                       kebijakan  publik  harus  mengutamakan  domain  hukum
                       non-pidana.
                    3.  Perlu  pembekalan  ulang,  terhadap  setiap  pelaksana  /
                       penegakkan  hukum  pidana,  tentang  prinsip-prinsip  dasar
                       dan  asas-asas  universal  pemidanaan  secara  lebih
                       mendalam  dan  komprehensif,  agar  dalam  menangani
                       sebuah  kasus  yang  terkait  dengan  kebijakan  pejabat
                       publik  dapat  lebih  selektif,  dan  taat  asas,  terhadap  nilai


                                                                        104
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122