Page 93 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 93
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Mandiri (KPBM) Tahun 2000, yaitu tidak
melakukan penelitian yang seksama berapa
sesungguhnya harga aset kredit PT. Tahta Medan
tersebut, namun langsung menyetujui pemberian
kredit Bridging Loan Rp. 160 milyar untuk
membiayai pembelian aset kredit PT. Tahta
Medan, padahal asset kredit PT. Tahta Medan
tersebut hanya dibeli oleh PT. Trimanunggal
Mandiri Persada dari BPPN hanya sejumlah USD.
10.855.289,52 equivalen ± Rp. 97 milyar,
sehingga kredit yang disetujui para Terdakwa
sejumlah Rp. 160 milyar untuk membiayai
pembelian asset kredit PT. Tahta Medan terlalu
mahal dengan kelebihan sekitar ± Rp. 63 milyar ;
Demikian pula dalam nota analisa kredit
Bridging Loan kepada PT. Cipta Graha Nusantara
sejumlah Rp.160 milyar yang disetujui oleh para
Terdakwa selaku pemutus kredit, diuraikan bahwa
PT. CGN mengajukan fasilitas kredit lnvestasi
sebesar USD.18,500,000.00 (delapan belas juta lima
ratus ribu US Dollar) yang akan digunakan untuk
membeli hak tagih eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional atas nama PT. Tahta Medan
dari PT. Manunggal Wiratama sebesar Rp. 160
milyar dan sisanya sebesar equivalen Rp.5 milyar
ditambah self financing dari PT. Cipta Graha
Nusantara sebesar Rp. 22.500.000.000,- digunakan
untuk mentake over saham yang dimiliki oleh
pemegang saham PT.Tahta Medan yaitu Dana
Pensiun Bank Mandiri Tiga (DPBM3) dan
PT.Pengelola Investasi Mandiri (PT. PIM))
namun kenyataannya PT. Cipta Graha Nusantara
tidak pernah menyetor self financing sejumlah Rp.
22.500.000.000,- dan saham PT. Pengelola
Investama Mandiri tidak berhasil dibeli atau
80