Page 93 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 93

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                            Mandiri  (KPBM)  Tahun  2000,  yaitu  tidak
                            melakukan    penelitian    yang    seksama    berapa
                            sesungguhnya  harga aset  kredit  PT.  Tahta  Medan
                            tersebut,   namun   langsung    menyetujui  pemberian
                            kredit  Bridging  Loan  Rp.  160  milyar  untuk
                            membiayai  pembelian  aset    kredit    PT.    Tahta
                            Medan,  padahal  asset  kredit  PT.  Tahta  Medan
                            tersebut    hanya    dibeli    oleh    PT.    Trimanunggal
                            Mandiri Persada  dari  BPPN hanya  sejumlah  USD.
                            10.855.289,52    equivalen    ±    Rp.    97    milyar,
                            sehingga  kredit    yang    disetujui    para    Terdakwa
                            sejumlah    Rp.    160    milyar    untuk  membiayai
                            pembelian  asset  kredit  PT.  Tahta  Medan  terlalu
                            mahal  dengan kelebihan sekitar ± Rp. 63 milyar ;
                           Demikian    pula    dalam    nota    analisa    kredit
                            Bridging  Loan  kepada  PT.  Cipta Graha Nusantara
                            sejumlah  Rp.160  milyar  yang  disetujui  oleh  para
                            Terdakwa  selaku  pemutus  kredit,  diuraikan  bahwa
                            PT.  CGN  mengajukan  fasilitas  kredit  lnvestasi
                            sebesar USD.18,500,000.00 (delapan belas  juta lima
                            ratus ribu US Dollar)  yang  akan  digunakan  untuk
                            membeli    hak    tagih  eks    Badan  Penyehatan
                            Perbankan  Nasional  atas  nama  PT. Tahta  Medan
                            dari    PT.  Manunggal  Wiratama  sebesar  Rp.  160
                            milyar  dan  sisanya  sebesar  equivalen  Rp.5  milyar
                            ditambah  self  financing  dari  PT.  Cipta  Graha
                            Nusantara sebesar Rp.  22.500.000.000,-  digunakan
                            untuk    mentake    over    saham    yang    dimiliki  oleh
                            pemegang  saham  PT.Tahta  Medan  yaitu  Dana
                            Pensiun  Bank  Mandiri  Tiga    (DPBM3)    dan
                            PT.Pengelola    Investasi    Mandiri    (PT.    PIM))
                            namun kenyataannya  PT.  Cipta  Graha  Nusantara
                            tidak  pernah menyetor  self financing  sejumlah  Rp.
                            22.500.000.000,-  dan    saham    PT.    Pengelola
                            Investama    Mandiri    tidak    berhasil    dibeli    atau
                                                                         80
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98