Page 75 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 75
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
dalarn proses hukum terhadap anggota DPRD
maupun kepala daerah yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi atas dana APBD adalah
tidak tepat karena PP Nomor 110 Tahun 2000
sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung
Nomor 04/C/HUM/2001 tanggal 9 September
2002.
9. Penerapan unsur perbuatan melawan hukum
materiil dalarn proses hukum terhadap anggota
DPRD maupun kepala daerah yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi atas dana APBD
adalah tidak tepat karena ketentuan tentang unsur
melawan hukum materiil dalam penjelasan pasal
2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah
dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 003/PUU-IV/2006.
10. Penerapan produk hukum berupa PP Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan
peraturan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran
Mendagri, dalam proses hukum terhadap anggota
DPRD maupun kepala daerah yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi atas dana
APBD, adalah tidak tepat karena substansi dari
PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Surat Edaran
Mendagri sepenuhnya bersifat administratif.
Berdasarkan butir-butir kesimpulan di atas, Rapat
Pleno Panja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah
pada tanggal 28 September 2006 menyampaikan
45
rekomendasi sebagai berikut:
45 www.parlemen.net
62