Page 75 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 75

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              dalarn  proses  hukum  terhadap  anggota  DPRD
                              maupun  kepala  daerah  yang  diduga  melakukan
                              tindak  pidana  korupsi  atas  dana  APBD  adalah
                              tidak  tepat  karena  PP  Nomor  110  Tahun  2000
                              sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung
                              Nomor  04/C/HUM/2001  tanggal  9  September
                              2002.
                           9.  Penerapan  unsur  perbuatan  melawan  hukum
                              materiil  dalarn  proses  hukum  terhadap  anggota
                              DPRD  maupun  kepala  daerah  yang  diduga
                              melakukan tindak pidana korupsi atas dana APBD
                              adalah tidak tepat karena ketentuan tentang unsur
                              melawan hukum  materiil dalam penjelasan pasal
                              2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
                              diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
                              Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  telah
                              dibatalkan  oleh  Putusan  Mahkamah  Konstitusi
                              Nomor 003/PUU-IV/2006.
                           10. Penerapan produk hukum berupa PP Nomor 105
                              Tahun    2000    tentang   Pengelolaan    dan
                              Pertanggungjawaban  Keuangan  Daerah  dan
                              peraturan  kebijakan  dalam  bentuk  Surat  Edaran
                              Mendagri, dalam proses hukum terhadap anggota
                              DPRD  maupun  kepala  daerah  yang  diduga
                              melakukan  tindak  pidana  korupsi  atas  dana
                              APBD,  adalah  tidak  tepat  karena  substansi  dari
                              PP  Nomor  105  Tahun  2000  dan  Surat  Edaran
                              Mendagri sepenuhnya bersifat administratif.
                           Berdasarkan  butir-butir  kesimpulan  di  atas,  Rapat
                        Pleno Panja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah
                        pada  tanggal  28  September  2006  menyampaikan
                                                 45
                        rekomendasi sebagai berikut:


                  45   www.parlemen.net
                                                                         62
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80