Page 65 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 65

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              KUHP sebagai dakwaan primair. Terdakwa juga
                              didakwa dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31
                              Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
                              Perubahan  atas  UU  No.  31  Tahun  1999  tentang
                              Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  Jo.  Pasal
                              55  ayat  (1)  ke-1  KUHP  Jo.  Pasal  64  ayat  (1)
                              KUHP sebagai dakwaan subsidair.
                           2)  Bahwa  Jaksa  Penuntut  Umum  dalam  uraian
                               dakwaannya  menjelaskan,  Terdakwa  melakukan
                               tindak  pidana  korupsi  menyuruh  membuat
                               Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD
                               Kota Malang Tahun Anggaran 2003 dengan cara
                               meniru  APBD  Kota  Malang  Tahun  Anggaran
                               2003 secara melawan hukum  ke dalam RAPBD
                               Tahun 2004, baik yang dilakukan secara sendiri-
                               sendiri  maupun  bersama-sama  dan  berlanjut.
                               Dalam  doktrin  hukum  piidana,  suatu  tindak
                               pidana  bisasaja  dilakukan  oleh  beberapa  orang
                               yang  masing-masing  kapasitas  dan  kualitas
                               perbuatannya harus dibedakan dan diperjelas
                                    Pertama,  disebut  sebagai  orang  yang
                                      melakukan  (pleger),  yakni  seseorang
                                      yang  secara  sendiri  telah  berbuat
                                      mewujudkan  semua  unsur  dari  tindak
                                      pidana.
                                    Kedua, orang yang menyuruh melakukan
                                      (doen  plegen),  yakni  orang  yang
                                      menggerakkan  orang  lain  yang  tidak
                                      dapat  dikenai  pidana  untuk  melakukan
                                      suatu tindak pidana.
                                    Ketiga,  orang  yang  turut  melakukan
                                      (medepleger),   yakni   orang   yang
                                      wederrechtelijkheid’  dalam  Perspektif
                                      Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.


                                                                         52
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70