Page 65 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 65
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
KUHP sebagai dakwaan primair. Terdakwa juga
didakwa dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP sebagai dakwaan subsidair.
2) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam uraian
dakwaannya menjelaskan, Terdakwa melakukan
tindak pidana korupsi menyuruh membuat
Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD
Kota Malang Tahun Anggaran 2003 dengan cara
meniru APBD Kota Malang Tahun Anggaran
2003 secara melawan hukum ke dalam RAPBD
Tahun 2004, baik yang dilakukan secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dan berlanjut.
Dalam doktrin hukum piidana, suatu tindak
pidana bisasaja dilakukan oleh beberapa orang
yang masing-masing kapasitas dan kualitas
perbuatannya harus dibedakan dan diperjelas
Pertama, disebut sebagai orang yang
melakukan (pleger), yakni seseorang
yang secara sendiri telah berbuat
mewujudkan semua unsur dari tindak
pidana.
Kedua, orang yang menyuruh melakukan
(doen plegen), yakni orang yang
menggerakkan orang lain yang tidak
dapat dikenai pidana untuk melakukan
suatu tindak pidana.
Ketiga, orang yang turut melakukan
(medepleger), yakni orang yang
wederrechtelijkheid’ dalam Perspektif
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
52