Page 67 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 67
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan Negara / Daerah
harus bersumber dari BPK sebagai Lemabaga
Negara satu-satunya yang berwenang melakukan
pemeriksaan dan penilaian terjadinya kerugian
keuangan Negara / Daerah.
Bahwa dengan demikian, dakwaan yang ditujukan
kepada Terdakwa dalam konteks perkara ini,
hanya didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang bersifat administratif. Penggunaan
pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang dijuncto-kan dengan
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 KUHP
adalah TIDAK RELEVAN dan karenanya berarti,
Jaksa Penuntut Umum salah dalam menerapkan
hukumannya, dan secara bersama-sama
melaksanakannya. Keempat-empatnya menurut
pasal 55 KUHP dipandang sebagai “para
pembuat” dari suatu tindak pidana.
5) Bahwa kedudukan Terdakwa tidak bisa
disamaratakan. Dan karenanya harus dipertegas
kapasitas pelaku dan kualitas perbuatannya.
Apakah sebagai “actor intelectualis” atau “turut
serta”, karena menyangkut soal pertanggung-
jawaban pidana pelaku dan permasalahan
pemidanaannya.
6) Bahwa unsur “melawan hukum” dalam dakwaan
primer merupakan bagian tertulis dari rumusan
delik. Ini maksudnya, pembentuk undang-undang
ingin membatasi supaya rumusan dan
pengertiannya tidak terlampau luas. Secara
doktrinal, rumusan delik seperti ini, sifat melawan
hukumnya harus dibuktikan secara hukum karena
bersifat khusus atau faset. Apakah perbuatan
terdakwa, benar-benar telah melawan hukum?
54