Page 67 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 67

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              menyalahgunakan  kewenangan  yang  berkaitan
                              dengan  pengelolaan  keuangan  Negara  /  Daerah
                              harus  bersumber  dari  BPK  sebagai  Lemabaga
                              Negara satu-satunya yang  berwenang melakukan
                              pemeriksaan  dan  penilaian  terjadinya  kerugian
                              keuangan Negara / Daerah.
                              Bahwa dengan demikian, dakwaan yang ditujukan
                              kepada  Terdakwa  dalam  konteks  perkara  ini,
                              hanya  didasarkan  pada  peraturan  perundang-
                              undangan yang bersifat administratif. Penggunaan
                              pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan
                              Tindak Pidana Korupsi yang dijuncto-kan dengan
                              pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 KUHP
                              adalah TIDAK RELEVAN dan karenanya berarti,
                              Jaksa  Penuntut  Umum  salah  dalam  menerapkan
                              hukumannya,     dan    secara   bersama-sama
                              melaksanakannya.  Keempat-empatnya  menurut
                              pasal  55  KUHP  dipandang  sebagai  “para
                              pembuat” dari suatu tindak pidana.
                           5)  Bahwa   kedudukan    Terdakwa    tidak   bisa
                              disamaratakan.  Dan  karenanya  harus  dipertegas
                              kapasitas  pelaku  dan  kualitas  perbuatannya.
                              Apakah  sebagai  “actor  intelectualis”  atau  “turut
                              serta”,  karena  menyangkut  soal  pertanggung-
                              jawaban  pidana  pelaku  dan  permasalahan
                              pemidanaannya.
                           6)  Bahwa unsur “melawan hukum” dalam dakwaan
                              primer  merupakan  bagian  tertulis  dari  rumusan
                              delik. Ini maksudnya, pembentuk undang-undang
                              ingin   membatasi    supaya    rumusan   dan
                              pengertiannya  tidak  terlampau  luas.  Secara
                              doktrinal, rumusan delik seperti ini, sifat melawan
                              hukumnya harus dibuktikan secara hukum karena
                              bersifat  khusus  atau  faset.  Apakah  perbuatan
                              terdakwa,  benar-benar  telah  melawan  hukum?

                                                                         54
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72