Page 21 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 21

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                       2.  Pemisahan kekuasaan negara
                       3.  Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
                       4.  Adanya peradilan Administrasi
                           Dalam  operasionalnya,  dari  ciri-ciri  negara  hukum
                   yang  dianut,  ada  kriteria  atau  syarat  yang  disebutkan  oleh
                                      8
                   Albert  Venn  Dicey   dalam  bukunya  “Introduction  to  The
                   Study of The Law of The Constitution” terdapat 3 (tiga) prinsip
                   dasar dari sebuah negara hukum, yaitu:
                       1.  Supremasi  aturan-aturan  hukum  (the  absolute
                           supremacy of predominance of regular law).
                       2.  Kedudukan  yang  sama  dihadapan  hukum  (equality
                           before the law, or the equal subjection of all cases to
                           the ordinary law of the led administrated by ordinary
                           Law of Court).
                       3.  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
                           Dari pemahaman teori / konsep keberadaan Indonesia
                   sebagai  negara  hukum,  sebagaimana  rumusan  yang
                   dikemukakan  oleh  Stahll, maupun  Dicey,  terdapat  kesamaan
                   konsep recht staat, dan rule of law, keduanya mengharapkan
                   agar dalam suatu negara hukum diharuskan adanya supremasi
                   hukum  sebagai  panglima  terhadap  tindakan-tindakan
                   penguasa  Negara,  yaitu  ketundukan  pemerintahan  Negara
                   beserta  aktivitasnya  terhadap  peraturan  perundang-undangan
                   sebagai hukum tertulis.
                           Pemahaman teori negara hukum, dimana pada unsur
                   pemerintahan  berdasarkan  Undang-Undang,  dan  kesamaan
                   kedudukan  dihadapan  hukum,  seharusnya  pula  kesamaan
                   perlakuan terhadap setiap pejabat publik, institusi publik, yang
                   memiliki kewenangan yang sama oleh Undang-Undang yang
                   sederajat. Dengan asumsi, dalam suatu negara hukum dimana
                   segala  organ  pemerintahan,  dan  struktur  ketatanegaraannya
                   tercipta  sudah  berdasarkan  hukum  (Undang-Undang),
                   seharusnya  antar  organ  /    lembaga  yang  masing-masing

                  8  Ibid.
                                                                          8
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26