Page 21 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 21
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
2. Pemisahan kekuasaan negara
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
4. Adanya peradilan Administrasi
Dalam operasionalnya, dari ciri-ciri negara hukum
yang dianut, ada kriteria atau syarat yang disebutkan oleh
8
Albert Venn Dicey dalam bukunya “Introduction to The
Study of The Law of The Constitution” terdapat 3 (tiga) prinsip
dasar dari sebuah negara hukum, yaitu:
1. Supremasi aturan-aturan hukum (the absolute
supremacy of predominance of regular law).
2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality
before the law, or the equal subjection of all cases to
the ordinary law of the led administrated by ordinary
Law of Court).
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dari pemahaman teori / konsep keberadaan Indonesia
sebagai negara hukum, sebagaimana rumusan yang
dikemukakan oleh Stahll, maupun Dicey, terdapat kesamaan
konsep recht staat, dan rule of law, keduanya mengharapkan
agar dalam suatu negara hukum diharuskan adanya supremasi
hukum sebagai panglima terhadap tindakan-tindakan
penguasa Negara, yaitu ketundukan pemerintahan Negara
beserta aktivitasnya terhadap peraturan perundang-undangan
sebagai hukum tertulis.
Pemahaman teori negara hukum, dimana pada unsur
pemerintahan berdasarkan Undang-Undang, dan kesamaan
kedudukan dihadapan hukum, seharusnya pula kesamaan
perlakuan terhadap setiap pejabat publik, institusi publik, yang
memiliki kewenangan yang sama oleh Undang-Undang yang
sederajat. Dengan asumsi, dalam suatu negara hukum dimana
segala organ pemerintahan, dan struktur ketatanegaraannya
tercipta sudah berdasarkan hukum (Undang-Undang),
seharusnya antar organ / lembaga yang masing-masing
8 Ibid.
8