Page 18 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 18

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         5.  Menyadari  bahwa  akuntabilitas  bukan  merupakan  suatu
                             yang mudah (recognize that accountability is not simple)
                         6.  Melayani  dari  pada  mengendalikan  (server  rather  than
                             steer), dan
                         7.  Menghargai  orang,  bukan  produktivitas  semata  (value
                             people, not just productivity)
                         Semua paradigma diatas menunjukkan bahwa dalam beberapa
                     dasawarsa  terakhir  telah  terjadi  perubahan  orientasi  administrasi
                     publik  secara  cepat.Kegagalan  yang  dialami  oleh  suatu  negara
                     telah disadari sebagai akibat dari kegagalannya dalam  merespons
                     perubahan  paradigma  administrasi  publik.  Karena  itu,  perhatian
                     khusus  tidak  hanya  diberikan  kepada  peran  penting  administrasi
                     publik,  tetapi  juga  kecepatan  dan  ketepatan  dalam  merespon
                     perubahan  paradigma  yang  ukurannya  ditentukan  oleh  tujuan
                     akhirnya  itu  apakah  memenuhi  kepentingan  umum  atau  tidak;
                     karena  dalam  hal  kewenangan  tindakan  pejabat  public  meskipun
                                                                        4
                     faktanya merugikan namun berguna bagi masyarakat luas.
                         Gambaran,  dan  refleksi  kebijakan  publik  tersebut  pada
                     akhirnya bermuara pada kebijakan pejabat publik; dan kebijakan-
                     kebijakan  pejabat  publik  sebagai  produk  keputusan  administrasi
                     publik  ini,  kini  dipersoalkan,  diuji,  dan  disoroti,  bahkan  banyak
                     yang menjadi obyek/sasaran pemidanaan, sehingga memunculkan
                     istilah  yang  sedang  nge-trend  saat  ini,  yang  juga  menjadi  telaah
                     dalam  penelitian  ini,  yaitu  “kriminalisasi  kebijakan  pejabat
                     publik”, Menuruthematpenelitibanyak kebijakan-kebijakan pejabat
                     publik   yang   menjadi   sasaran   pemidanaan,   atau   yang
                     dikriminalisasikan.  Argumen-argumen  kebijakan  seolah  digugat,
                     sehingga  penentu/  pembuat  kebijakan  perlu  membuat  penyataan-
                                                 5
                     pernyataan /  argumen otoritatif  yaitu pernyataan / penjelasan dari
                     pihak yang berwenang; ataupun ditunjang dengan pendapat pakar

                        4  Rumadhan Ismail ,jurnal legislasi Indonesia,Pengelolaan Keuangan
                  Negara  dan  Penerapan  Hukum  dalam  Tindak  Pidana  Korupsi.Penerbit
                  Kemenkumham,2013,hlm.362.
                        5   Dunn,  William  N.  “Pengantar  Analisis  Kebijakan  Publik”.  Gajah
                  Mada University Press. Edisi 2. Hal 155
                                                                               5
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23