Page 18 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 18
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
5. Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu
yang mudah (recognize that accountability is not simple)
6. Melayani dari pada mengendalikan (server rather than
steer), dan
7. Menghargai orang, bukan produktivitas semata (value
people, not just productivity)
Semua paradigma diatas menunjukkan bahwa dalam beberapa
dasawarsa terakhir telah terjadi perubahan orientasi administrasi
publik secara cepat.Kegagalan yang dialami oleh suatu negara
telah disadari sebagai akibat dari kegagalannya dalam merespons
perubahan paradigma administrasi publik. Karena itu, perhatian
khusus tidak hanya diberikan kepada peran penting administrasi
publik, tetapi juga kecepatan dan ketepatan dalam merespon
perubahan paradigma yang ukurannya ditentukan oleh tujuan
akhirnya itu apakah memenuhi kepentingan umum atau tidak;
karena dalam hal kewenangan tindakan pejabat public meskipun
4
faktanya merugikan namun berguna bagi masyarakat luas.
Gambaran, dan refleksi kebijakan publik tersebut pada
akhirnya bermuara pada kebijakan pejabat publik; dan kebijakan-
kebijakan pejabat publik sebagai produk keputusan administrasi
publik ini, kini dipersoalkan, diuji, dan disoroti, bahkan banyak
yang menjadi obyek/sasaran pemidanaan, sehingga memunculkan
istilah yang sedang nge-trend saat ini, yang juga menjadi telaah
dalam penelitian ini, yaitu “kriminalisasi kebijakan pejabat
publik”, Menuruthematpenelitibanyak kebijakan-kebijakan pejabat
publik yang menjadi sasaran pemidanaan, atau yang
dikriminalisasikan. Argumen-argumen kebijakan seolah digugat,
sehingga penentu/ pembuat kebijakan perlu membuat penyataan-
5
pernyataan / argumen otoritatif yaitu pernyataan / penjelasan dari
pihak yang berwenang; ataupun ditunjang dengan pendapat pakar
4 Rumadhan Ismail ,jurnal legislasi Indonesia,Pengelolaan Keuangan
Negara dan Penerapan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi.Penerbit
Kemenkumham,2013,hlm.362.
5 Dunn, William N. “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”. Gajah
Mada University Press. Edisi 2. Hal 155
5