Page 15 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 15

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                   Dalam  rangka  melakukan  tindakan  hukum,  pejabat  publik,
               sering  melakukan  tindakan  diluar  ketentuan  hukum  tertulis.
               Keadaan  ini  adalah  konsekuensi  dari  kenyataan,  bahwa  Undang-
               Undang  dan  peraturan  tertulis  lainnya  sering  tertinggal  dalam
               mengantisipasi  perkembangan  zaman,  perubahan  nilai  dan
               meningkatnya kebutuhan hidup manusia seiring dengan kemajuan
               yang  dicapainya  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi.
               Menurut  JP.  Wind  tidak  ada  ketentuan  tertulis  yang  (dapat)
               mengatur  segala  aspek  secara  konkrit,  hanya  garis  besarnya  saja
               yang diatur, untuk mengantisipasinya diperlukan suatu kebijakan-
               kebijakan  terhadap  adanya  kefakuman  atau  ruang  kosong  dalam
               menilai suatu permasalahan. Oleh karenanya agar prinsip legalitas
               pada  tahap  operasionalnya  dapat  dilaksanakan  secara  dinamis,
               efektif, dan efisien, maka diperlukan beleid/ diskresi.
                                                              2
                   Membahas  kebijakan  publik  perlu  ditarik  sejarah  dan
               perkembangannya  menjelang  tahun  1992-1997  terjadi  apa  yang
               disebut  post  bureaucratie  paradigm  yang  berbeda  dengan
               birokratik  yang  banyak  dikritik,  yaitu  paradigma  birokrasi  yang
               menekankan  kepentingan  publik,  efisiensi,  admisnistrasi,  dan
               kontrak,  maka  paradigma  post  bureaucratie  menekankan  pada
               hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk dan
               keterikatan  pada  norma.  Paradigma  birokratik  mengutamakan
               fungsi  otoritas  dan  struktur,  maka  paradigma  post  bureaucratie
               mengutamakan misi, pelayanan dan hasil akhir (out come). Kalau
               paradigma birokratik menilai biaya, menekankan tanggung jawab
               (responsibility).  Paradigma  post  bureaucratie  menekankan
               pemberian  nilai  bagi  masyarakat,  membangun  akuntabilitas,  dan
                                            3
               memperkuat  hubungan  kerja.   Kalau  paradigma  birokratik
               mengutamakan  ketaatan  pada  peraturan  dan  prosedur,  maka
               paradigma  post  bureaucratie  menekankan  pemahaman  dan
               penerapan  norma-norma  identifikasi,  dan  pemecahan  masalah,

                  2   Wind,  JP.  Enige  Bestuurs  rechtelijke  Begrippen:  En  de  Algemene
            Wet Bestuursrecht. Sdu uit gever bv Den Haag. 2004
                  3   Yeremias  Keban.  Enam  Dimensi  Strategis  Administrasi  Publik:
            Konsep, Teori, dan Isu. Jogjakarta.Gavamedia:2008. Edisi 1. Hal 35
                                                                          2
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20