Page 20 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 20

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         b.  Untuk mengetahui problem-problem yang muncul, ketika
                             kebijakan pejabat publik dilakukan.
                         c.  Untuk   mengetahui    dan   menganalisis   pengaruh
                             kriminalisasi  atas  kebijakan  pejabat  publik,  serta  faktor-
                             faktor penyebabnya.

                     D.  Kegunaan Penelitian
                             Penelitian  ini,  dapat  berguna  bagi  pimpinan  Mahkamah
                     Agung  dan  para  penegak  hukum  khususnya,  serta  para  pejabat
                     publik pada umumnya, serta masyarakat yang peduli pada proses
                     penegakkan  hukum  pada  umumnya;  dan  secara  khusus  berguna
                     untuk:
                           Memberi  pengetahuan  seputar  eksistensi,  tugas,  fungsi,
                             dan peran pejabat publik pada umumnya
                           Untuk  memberi  pengetahuan,  dan  pemahaman  tentang
                             kebijakan  publik  yang  dapat  dijadikan  sebagai  raw
                             material  dalam  menghadapi  kasus-kasus  kriminalisasi
                             terhadap kebijakan yang terjadi.
                           Untuk memberi penjelasan tentang pengaruh kriminalisasi
                             terhadap  kebijakan  pejabat  publik,  beserta  segala
                             eksesnya,  serta  memberi  kontribusi  pemikiran  dan
                             pemahaman  terhadap  kebijakan  penegakkan  hukum  bagi
                             bangsa dan negara ini kedepan.

                     E.  Kerangka Teori
                            Keberadaan  Indonesia  sebagai  negara  hukum  telah
                     ditentukan  sejak  awal,  dalam  konstitusi  pasal  1  ayat  (3),
                     menyatakan  “Negara  Indonesia  adalah  negara  hukum”.
                     Konsekuensi  sebuah  negara  hukum  menurut  F.J.  Stahll
                     mengandung ciri-ciri sebagai berikut: 7
                             1.  Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia

                        7  PUSLITBANG Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil
                  Mahkamah  Agung  RI.  “Eksekutabilitas,  Putusan  Peradilan  Tata  Usaha
                  Negara (Laporan Penelitian)”.2010. hal 10
                                                                               7
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25