Page 20 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 20
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
b. Untuk mengetahui problem-problem yang muncul, ketika
kebijakan pejabat publik dilakukan.
c. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh
kriminalisasi atas kebijakan pejabat publik, serta faktor-
faktor penyebabnya.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini, dapat berguna bagi pimpinan Mahkamah
Agung dan para penegak hukum khususnya, serta para pejabat
publik pada umumnya, serta masyarakat yang peduli pada proses
penegakkan hukum pada umumnya; dan secara khusus berguna
untuk:
Memberi pengetahuan seputar eksistensi, tugas, fungsi,
dan peran pejabat publik pada umumnya
Untuk memberi pengetahuan, dan pemahaman tentang
kebijakan publik yang dapat dijadikan sebagai raw
material dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi
terhadap kebijakan yang terjadi.
Untuk memberi penjelasan tentang pengaruh kriminalisasi
terhadap kebijakan pejabat publik, beserta segala
eksesnya, serta memberi kontribusi pemikiran dan
pemahaman terhadap kebijakan penegakkan hukum bagi
bangsa dan negara ini kedepan.
E. Kerangka Teori
Keberadaan Indonesia sebagai negara hukum telah
ditentukan sejak awal, dalam konstitusi pasal 1 ayat (3),
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsekuensi sebuah negara hukum menurut F.J. Stahll
mengandung ciri-ciri sebagai berikut: 7
1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
7 PUSLITBANG Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung RI. “Eksekutabilitas, Putusan Peradilan Tata Usaha
Negara (Laporan Penelitian)”.2010. hal 10
7