Page 22 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 22

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         memiliki  kewenangan  di  bidangnya,  tidak  boleh  saling
                         mendeligitimate  satu  dengan  lainnya.  Agar  tidak  terjadi
                         kekaburan dan pertentangan kewenangan antar lembaga, atau
                         terjadi  kriminalisasi  terhadap  produk-produk  keputusan
                         lembaga  publik,  kriminalisasi  terhadap  kebijakan  pejabat
                         publik.  Fakta  yang  terjadi,  telah  begitu  banyak  upaya-upaya
                         atau  tindakan  yang  mengkriminalisasi  keputusan  /  kebijakan
                         pejabat publik, yang telah menghadirkan kekhawatiran umum
                         akan mandeknya, atau bahkan terhentinya kreatifitas dari agen
                         / aparatur pejabat publik, yang justru kehadiran dan perannya
                         diharapkan memperkuat eksistensi keberadaan negara hukum
                         Indonesia,  di  sektor  ekonomi,  perpajakan,  kerja  sama
                         internasional, dan lain lain.
                                Ketika  pejabat  publik  yang  memegang  kewenangan
                         penentuan  kebijakan  di  bidang  tugasnya,  sesuai  dengan
                         keahlian    dan  otoritas  yang  dimilikinya,  ternyata  kebijakan
                         yang  diambil,  dipandang  sebagai  sebuah  kesalahan  tersebut,
                         tidak  hanya  dipertanggung  jawabkan    secara  administratif,
                         atau secara keperdataan, melainkan mengarah pada perbuatan
                         pidana,  atau  korupsi.  Disitulah  muncul  proses  kriminalisasi
                         Pejabat  publik  yang  bekerja  untuk  kepentingan  publik,  dan
                         memiliki kewenangan publik yang diberikan oleh hukum dan
                         perundang-undangan,  sebagai  konsekuensi  Indonesia  sebagai
                         negara  hukum.  Maka,  diaturlah  Undang-Undang  /  berbagai
                         Undang-Undang  yang  memberi  wewenang  /  mandat  kepada
                         pejabat  publik  /  pemerintahan,  seperti  kehadiran  UU  No.39
                         tahun  2008,  tentang  Kementrian  Negara,  yang  menyebutkan
                         bahwa,   sebagai   Perangkat   Pemerintahan  Kementrian
                         mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan  tertentu  dalam
                         pemerintahan  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada
                                 9
                         Presiden. Tugas-tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan



                        9  Periksa pasal 1 angka (1), pasal 3, pasal 7, dan pasal 8 UU No.39
                  tahun 2008, tentangKementerian Negara
                                                                               9
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27