Page 14 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 14
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berakhirnya rezim pemerintahan dan sistem pemerintahan
otoriter, di era Orde Baru, telah memunculkan era Rezim
Reformasi, yang mengedepankan sistem kekuasaan yang
demokratis dengan slogan serba keterbukaan / transparansi.
Keterbukaan, telah membawa kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih egaliter dan equal, kesetaraan disegala bidang.
Untuk mewujudkan dan mewujudkan dan memenuhi hasrat
dan arus reformasi, atau lebih tepatnya disebut euforia reformasi,
berbagai produk perundang-undangan direvisi, demikian pula
berbagai perangkat kelembagaan pengelola negara diperbaharui,
bahkan diadakan lembaga-lembaga baru demi pemenuhan
kebutuhan dan tunturan suara dan denyut nafas reformasi, dalam
wujudnya, lahirlah berbagai lembaga-lembaga baru dengan
kewenangan baru serta beban kerja dan tanggung jawab yang baru
pula. Di bidang hukum, bermunculan berbagai organ baru yang
disebut komisi-komisi, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan
lembaga (komisi) lainnya.Upaya pelayanan publik dan
penyelenggaraan kenegaraan dan tata pemerintahan untuk
kesejahteraan rakyat pun senantiasa ditingkatkan melalui berbagai
kebijakan (beleid), diskresi, dengan / berdasarkan kewenangan
yang ada.
Pejabat publik di tingkat pusat maupun daerah dalam
melakukan tindakan di lapangan, peraturan maupun
penyelenggaraan administrasi negara tetaplah harus menjunjung
tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat
1
(3) UUD’45 pasca amandemen.
1 Kedaulatan Negara RI, dilaksanakan menurut apa yang diatur dalam
UUD 1945, dan negara berdasarkan hukum.
1