Page 14 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 14

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                              BAB I
                                         PENDAHULUAN

                      A.  Latar Belakang
                            Berakhirnya rezim pemerintahan dan sistem pemerintahan
                     otoriter,  di  era  Orde  Baru,  telah  memunculkan  era  Rezim
                     Reformasi,  yang  mengedepankan  sistem  kekuasaan  yang
                     demokratis  dengan  slogan  serba  keterbukaan  /  transparansi.
                     Keterbukaan, telah membawa kehidupan berbangsa dan bernegara
                     yang lebih egaliter dan equal, kesetaraan disegala bidang.
                         Untuk  mewujudkan  dan  mewujudkan  dan  memenuhi  hasrat
                     dan arus reformasi, atau lebih tepatnya disebut euforia reformasi,
                     berbagai  produk  perundang-undangan  direvisi,  demikian  pula
                     berbagai  perangkat  kelembagaan  pengelola  negara  diperbaharui,
                     bahkan  diadakan  lembaga-lembaga  baru  demi  pemenuhan
                     kebutuhan dan tunturan  suara dan  denyut  nafas  reformasi,  dalam
                     wujudnya,  lahirlah  berbagai  lembaga-lembaga  baru  dengan
                     kewenangan baru serta beban kerja dan tanggung jawab yang baru
                     pula.  Di  bidang  hukum,  bermunculan  berbagai  organ  baru  yang
                     disebut komisi-komisi, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
                     Komisi  Kepolisian,  Komisi  Kejaksaan,  Komisi  Yudisial,  dan
                     lembaga   (komisi)   lainnya.Upaya   pelayanan   publik   dan
                     penyelenggaraan  kenegaraan  dan  tata  pemerintahan  untuk
                     kesejahteraan rakyat pun senantiasa ditingkatkan melalui berbagai
                     kebijakan  (beleid),  diskresi,  dengan  /  berdasarkan  kewenangan
                     yang ada.
                         Pejabat  publik  di  tingkat  pusat  maupun  daerah  dalam
                     melakukan    tindakan   di   lapangan,   peraturan   maupun
                     penyelenggaraan  administrasi  negara  tetaplah  harus  menjunjung
                     tinggi  nilai-nilai  hukum  dan  demokrasi,  sebagaimana  dimaksud
                     dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat
                                                 1
                     (3) UUD’45 pasca amandemen.

                        1  Kedaulatan Negara RI, dilaksanakan menurut apa yang diatur dalam
                  UUD 1945, dan negara berdasarkan hukum.
                                                                               1
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19