Page 136 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 136

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                           Bagian Kedua
                                     Tunjangan Kesejahteraan

                                             Pasal 16
                  (1)  Pimpinan.  dan  Anggota.  DPRD  beserta,  keluarganya  diberikan
                       tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
                  (2)  Keluarga  Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  yang  mendapat
                      pemeliharaan  kesehatan  dan  pengobatan  yaitu  suami  atau  istri
                      beserta 2 (dua) orang anak.
                  (3)  Tunjangan  kesehatan  dan  pengobatan.  sebagaimana,  dimaksud
                      pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi
                      kesehatan  kepada  Lembaga  Asuransi  Kesehatan  yang  ditunjuk
                      Pemerintah Daerah.

                                             Pasal 17
                  (1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan
                      beserta  perlengkapannya  dan  1  (satu)  unit  kendaraan  dinas
                      jabatan.
                  (2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan
                      kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
                  (3) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya,
                       wajib  mengembalikan  rumah  jabatan  beserta  perlengkapannya
                       dan  kendaraan  dinas  dalam  keadaan  baik  kepada  Pemerintah
                       Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.

                                             Pasal 18
                  (1)  Anggota  DPRD  dapat disediakan  masing-masing  1 (satu)  rumah
                       dinas beserta, perlengkapannya.
                  (2)  Belanja  pemeliharaan  rumah  dinas  dan  perlengkapannya
                  dibebankan pada APBD.
                  (3)  Dalam  hal  Anggota  DPRD  diberhentikan  atau  berakhir  masa
                      baktinya,   wajib   mengembalikan   rumah   dinas   beserta
                      perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah
                      paling lambat I (satu) bulan sejak tanggal Pemberhentian.


                                                                             123
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141