Page 136 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 136
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1) Pimpinan. dan Anggota. DPRD beserta, keluarganya diberikan
tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri
beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan. sebagaimana, dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi
kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk
Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan
beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas
jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan
kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya,
wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya
dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah
Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 18
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah
dinas beserta, perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya
dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa
baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta
perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah
paling lambat I (satu) bulan sejak tanggal Pemberhentian.
123