Page 137 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 137
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Pasal 19
Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta
perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak
dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan
atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan
standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.
(2) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 22
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada
ahli waris diberikan :
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila
meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka
tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Bagian Ketiga
Uang Jasa Pengabdian
Pasal 23
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau
mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
124