Page 138 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 138
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD
dengan ketentuan :
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun
penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang
representasi;
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian I (satu) bulan uang representasi;
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang
representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang
jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang
bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan
DPRD.
125