Page 138 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 138

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  (2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat
                      (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD
                      dengan ketentuan :
                      a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun
                        penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang
                        representasi;
                      b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
                        pengabdian I (satu) bulan uang representasi;
                      c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
                        pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
                      d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
                        pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
                      e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
                        pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
                      f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
                        pengabdian  setinggi-tingginya  6  (enam)  bulan  uang
                        representasi.
                  (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang
                      jasa  pengabdian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diberikan
                      kepada ahli warisnya.
                  (4)  Pembayaran  uang  jasa  pengabdian  dilakukan  setelah  yang
                      bersangkutan  dinyatakan  diberhentikan  secara  hormat  sesuai
                      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                             BAB IV
                           BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
                                             Pasal 24
                   (1)  Belanja  Penunjang  Kegiatan  disediakan  untuk  mendukung
                       kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
                  (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       disusun  berdasarkan  Rencana Kerja  yang  ditetapkan  Pimpinan
                       DPRD.




                                                                             125
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143