Page 133 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 133
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
f. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat
yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Pasal 7
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan
Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai
berikut:
a. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua
Pengadilan Tinggi / Ketua Pengadilan Negeri;
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil Ketua DPRD
duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d. Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan
Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah
disediakan.
Bagian Ketiga
Tata Upacara
Pasal 8
(1) Tata upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara
bendera atau bukan upacara bendera.
(2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan
jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tata Penghormatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai
dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
120