Page 129 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 129

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi
                    atau pertemuan resmi.
            7.      Protokol  adalah  serangkaian  aturan  dalam  acara  kenegaraan
                    atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat,
                    tata  upacara,  dan  tata  penghormatan  sehubungan  dengan
                    penghormatan  kepada  seseorang  sesuai  dengan  jabatan
                    dan/atau  kedudukannya  dalam  negara,  pemerintahan  atau
                    masyarakat.
            8.       Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan
                    dilaksanakan  oleh  Pemerintah  Daerah  atau  Lembaga
                    Perwakilan  Daerah,  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi
                    tertentu,  dihadiri  oleh  pejabat  negara,  pejabat  pemerintah,
                    pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
            9.      Tata  upacara  adalah  aturan  untuk  melaksanakan  upacara
                    dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
            10.     Tata  tempat  adalah  aturan  mengenai  urutan  tempat  bagi
                    pejabat  negara,  pejabat  pemerintah,  pejabat  pemerintah
                    Daerah,  dan  tokoh  masyarakat  tertentu  dalam  acara
                    kenegaraan atau acara resmi.
            11.     Tata  penghormatan  adalah  aturan  untuk  melaksanakan
                    pemberian  hormat  bagi  pejabat  negara,  pejabat  pemerintah,
                    pejabat  pemerintah  Daerah  dan  tokoh  masyarakat  tertentu
                    dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
            12.      Uang  representasi  adalah  uang  yang  diberikan  setiap  bulan
                    kepada  Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  sehubungan  dengan
                    kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
            13.     Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
                    Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  dalam  menghadiri  dan
                    mengikuti rapat-rapat dinas.
            14.     Tunjangan  jabatan  adalah  uang  yang  diberikan  setiap  bulan
                    kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya
                    sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
            15.     Tunjangan  alat  kelengkapan  DPRD  adalah  tunjangan  yang
                    diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD
                    sehubungan  dengan  kedudukannya  sebagai  ketua  atau  wakil

                                                                        116
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134