Page 129 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 129
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi
atau pertemuan resmi.
7. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan
atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat,
tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan
dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau
masyarakat.
8. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga
Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah,
pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
9. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara
dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
10. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi
pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah
Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara
kenegaraan atau acara resmi.
11. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan
pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah,
pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu
dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
12. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan
kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
13. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan
mengikuti rapat-rapat dinas.
14. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya
sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
15. Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD
sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil
116