Page 126 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 126
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat
(3) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MajelisPermusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3363);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nornor 72 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
113