Page 126 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 126

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 24 TAHUN 2004
                                            TENTANG
                   KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
                  DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                  Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat
                                (3)  Undang-  undang  Nomor  22  Tahun  2003  tentang
                                Susunan  dan  Kedudukan  MajelisPermusyawaratan
                                Rakyat,   Dewan    Perwakilan   Rakyat,   Dewan
                                Perwakilan  Daerah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                                Daerah,  perlu  ditetapkan  Peraturan  Pemerintah
                                tentang  Kedudukan  Protokoler  dan  Keuangan
                                Pimpinan  dan  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                                Daerah;
                  Mengingat :   1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
                                2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
                                        Protokol   (Lembaran   Negara   Republik
                                        Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan
                                        Lembaran Negara Nomor 3363);
                                3.      Undang-undang  Nomor  22  Tahun  1999
                                        tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran
                                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999
                                        Nomor  60,  Tambahan  Lembaran  Negara
                                        Nomor 3839);
                                 4.     Undang-undang  Nomor  25  Tahun  1999
                                        tentang   Perimbangan   Keuangan   antara
                                        Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  (Lembaran
                                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999
                                        Nornor  72  Tambahan  Lembaran  Negara
                                        Nomor 3848);
                                 5.     Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003
                                        tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara


                                                                             113
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131