Page 128 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 128

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                        2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                                        Nomor 4090);

                  MEMUTUSKAN:
                  Menetapkan :         PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
                                       KEDUDUKAN         PROTOKOLER         DAN
                                       KEUANGAN           PIMPINAN          DAN
                                       ANGGOTA        DEWAN      PERWAKILAN
                                       RAKYAT DAERAH

                                              BAB I
                                      KETENTUAN UMUM
                                              Pasal 1
                  Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
                  1.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
                         adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                         Nomor  22  Tahun  2003  tentang  Susunan  dan  Kedudukan
                         Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                         Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                         Daerah.
                  2.     Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
                  3.     Anggota    DPRD     adalah   mereka   yang    diresmikan
                         keanggotaannya  sebagai  Anggota  DPRD  dan  telah
                         mengucapkan  sumpah/janji  berdasarkan  ketentuan  peraturan
                         perundang-undangan.
                  4.     Sekretariat  DPRD  adalah  unsur  pendukung  DPRD
                         sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang  Nomor  22
                         Tahun  2003  tentang  Susunan  dan  Kedudukan  Majelis
                         Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                         Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
                  5.      Sekretaris  DPRD  adalah  Pejabat  Perangkat  Daerah  yang
                         memimpin Sekretariat DPRD.
                  6.     Kedudukan  Kedudukan  Protokoler  adalah  kedudukan  yang
                         diberikan   kepada    seseorang    untuk    mendapatkan


                                                                             115
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133