Page 128 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 128
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4090);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN
KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
2. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
3. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah
mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang
memimpin Sekretariat DPRD.
6. Kedudukan Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang
diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan
115