Page 131 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 131
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah;
b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat
Pemerintah;
c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tata Tempat
Pasal 3
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang
diadakan di ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut :
a. Ketua DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala
Daerah setelah pejabat instansi vertikal lainnya;
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat
Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris
Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja
Daerah lainnya.
Pasal 4
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar
dan di sebelah kanan Ketua DPRD;
c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua
DPRD;
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan
untuk Anggota;Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan
sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.
Pasal 5
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
118