Page 130 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 130
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau
komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau
alat kelengkapan lainnya.
16. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan
perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan,
pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya
pengurusan jenazah.
17. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya
setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya
disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19. Pejabat Pemerintah adalah pejabat Pemerintah pusat yang
diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
20. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom
yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
21. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD
Bagian Pertama
Acara Resmi
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler
dalam Acara Resmi.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
117