Page 130 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 130

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         ketua  atau  sekretaris  atau  anggota  panitia  musyawarah,  atau
                         komisi,  atau  badan  kehormatan,  atau  panitia  anggaran  atau
                         alat kelengkapan lainnya.
                  16.    Tunjangan  Kesejahteraan  adalah  tunjangan  yang  disediakan
                         kepada  Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  berupa  tunjangan
                         pemeliharaan  kesehatan  dan  pengobatan,  rumah  jabatan  dan
                         perlengkapannya/rumah  dinas,  kendaraan  dinas  jabatan,
                         pakaian  dinas,  uang  duka  wafat/tewas  dan  bantuan  biaya
                         pengurusan jenazah.
                  17.     Uang  jasa  pengabdian  adalah  uang  yang  diberikan  kepada
                         Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  atas  jasa  pengabdiannya
                         setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
                  18.     Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  selanjutnya
                         disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
                         Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                         dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
                  19.    Pejabat  Pemerintah  adalah  pejabat  Pemerintah  pusat  yang
                         diberi  tugas  tertentu  di  bidangnya  sesuai  dengan  peraturan
                         perundang-undangan.
                  20.     Pejabat  Pemerintah  Daerah  adalah  pejabat  daerah  otonom
                         yang  diberi  tugas  tertentu  di  bidangnya  sesuai  dengan
                         peraturan perundang-undangan.
                  21.    Instansi  Vertikal  adalah  perangkat  Departemen  dan  atau
                         Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.

                                              BAB II
                   KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
                                              DPRD

                                          Bagian Pertama
                                           Acara Resmi
                                              Pasal 2
                  (1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler
                      dalam Acara Resmi.
                  (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

                                                                             117
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135