Page 134 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 134

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                             BAB III
                          BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
                                          Bagian Pertama
                                            Penghasilan
                                             Pasal 10
                  Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
                  a. Uang Representasi;
                  b. Uang Paket;
                  c. Tunjangan Jabatan;
                  d. Tunjangan Panitia Musyawarah;
                  e. Tunjangan Komisi;
                  f. Tunjangan Panitia Anggaran;
                  g. Tunjangan Badan Kehormatan;
                  h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.

                                             Pasal 11
                  (1)  Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
                  (2)  Uang  Representasi  Ketua  DPRD  Provinsi  setara  dengan  Gaji
                      Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan
                      Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
                  (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
                       sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi
                       Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
                  (4)  Uang  Representasi  Anggota  DPRD  Provinsi,  Kabupaten/Kota
                      sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi
                      Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
                  (5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan
                      Beras  yang  besarnya  sama  dengan  ketentuan  yang  berlaku  pada
                      Pegawai Negeri Sipil.

                                             Pasal 12
                  (1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
                  (2)  Uang  Paket  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sebesar  10%
                      (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

                                                                             121
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139