Page 134 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 134
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Pertama
Penghasilan
Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan Jabatan;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah;
e. Tunjangan Komisi;
f. Tunjangan Panitia Anggaran;
g. Tunjangan Badan Kehormatan;
h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji
Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan
Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi
Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi
Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan
Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
121