Page 132 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 132

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      a.  Ketua  DPRD  di  sebelah  kiri  Pejabat  yang  akan  mengambil
                         Sumpah/Janji dan Melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala
                         Daerah;
                      b.  Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
                      c.  Anggota  DPRD  menduduki  tempat  yang  telah  disediakan
                         untuk Anggota;
                      d.  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk di
                         sebelah  kanan  Pejabat  yang  akan  mengambil  Sumpah/Janji
                         dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
                      e.  Calon  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  yang  akan
                         dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
                      f.  Sekretaris  DPRD,  peninjau,  dan  undangan  sesuai  dengan
                         kondisi Ruangan Rapat;
                      g.  Mantan  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  setelah
                         pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
                      h.  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik
                         duduk  di  sebelah  kanan  Pejabat  yang  mengambil
                         Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala
                         Daerah.

                                              Pasal 6
                  Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD
                  meliputi:
                      a.  Pimpinan  DPRD  duduk  di  sebelah  kiri  Kepala  Daerah  dan
                         Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang
                         ditunjuk duduk di sebelah kanan Kepala Daerah;
                      b.  Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk
                         di tempat yang telah disediakan;
                      c.  Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD
                         duduk di sebelah kiri Kepala Daerah;
                      d.  Pimpinan  DPRD  yang  lama  dan  Ketua  Pengadilan
                         Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di
                         tempat yang telah disediakan;
                      e.   Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;


                                                                             119
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137