Page 132 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 132
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
a. Ketua DPRD di sebelah kiri Pejabat yang akan mengambil
Sumpah/Janji dan Melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan
untuk Anggota;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk di
sebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji
dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan
dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan sesuai dengan
kondisi Ruangan Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah
pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik
duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil
Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Pasal 6
Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD
meliputi:
a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan
Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang
ditunjuk duduk di sebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk
di tempat yang telah disediakan;
c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD
duduk di sebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan
Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di
tempat yang telah disediakan;
e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
119