Page 135 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 135
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing
Uang Representasi.
Pasal 14
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia
Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan
Kehormatan atau Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan,
diberikan tunjangan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari
Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan
Jabatan Ketua DPRD;
c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan
Jabatan Ketua DPRD;
d. Anggota sebesar 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD.
(2) Tunjangan Badan kehormatan unsur luar DPRD yang duduk dalam
Badan
Kehormatan, diberikan tunjangan sebagai berikut :
a. Ketua paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari
Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua paling tinggi 45 % (empat puluh lima perseratus)
dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c. Anggota paling tinggi 40% (empat puluh perseratus) dari
Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Pasal 15
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
122