Page 140 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 140
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Pasal 27
(1) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari APBD.
(2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban
belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan
dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 29
(1) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dapat dibatalkan apabila bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pernbatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Peraturan
Daerah Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan
keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan,
disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
127