Page 140 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 140

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                             Pasal 27
                  (1)   Anggaran  belanja  DPRD  merupakan  bagian  yang  tidak
                      terpisahkan dari APBD.
                  (2)   Penyusunan,  pelaksanaan  tata  usaha  dan  pertanggungjawaban
                      belanja  DPRD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) disamakan
                      dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.

                                             BAB VI
                                    KETENTUAN LAIN-LAIN
                                             Pasal 28
                  (1)  Kedudukan  Protokoler  dan  Keuangan  Pimpinan  dan  Anggota
                      DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
                  (2)  Kedudukan  Protokoler  dan  Keuangan  Pimpinan  dan  Anggota
                       DPRD  Kabupaten/Kota  ditetapkan  dengan  Peraturan  Daerah
                       Kabupaten/Kota.

                                             Pasal 29
                   (1)  Peraturan  Daerah  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 28 dapat dibatalkan apabila bertentangan
                       dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
                  (2) Pernbatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Peraturan
                      Daerah  Provinsi  dilakukan  oleh  Menteri  Dalam  Negeri  dan
                      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.

                                             BAB VII
                                   KETENTUAN PERALIHAN
                                             Pasal 30
                  Semua  peraturan  yang  berkaitan  dengan  kedudukan  protokoler  dan
                  keuangan  Pimpinan  dan  Anggota  DPRD  yang  telah  ditetapkan,
                  disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan
                  Pemerintah ini.





                                                                             127
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145