Page 141 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 141

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                       BAB VIII
                               KETENTUAN PENUTUP
                                        Pasal 31
            Dalam hal terjadi permasalahan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
            penyelesaiannya difasilitasi oleh Mentai Dalam Negeri bagi Provinsi
            dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah bagi Kabupaten/Kota.

                                        Pasal 32
            Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
            Nomor  110  Tahun  2000  tentang  Kedudukan  Keuangan  DPRD
            dinyatakan tidak berlaku.

                                        Pasal 33
            Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan.
            Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan
            Peraturan  Pemerintah  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran
            Negara Republik Indonesia.

                                  Ditetapkan di Jakarta
                                  pada tanggal 28 Agustus 2004
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd.

                                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

            Diundangkan di Jakarta
            pada tanggal 28 Agustus 2004
            SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                        BAMBANG KESOWO
            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
            NOMOR 90.

                                                                        128
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146