Page 141 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 141
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dalam hal terjadi permasalahan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
penyelesaiannya difasilitasi oleh Mentai Dalam Negeri bagi Provinsi
dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah bagi Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
NOMOR 90.
128