Page 139 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 139
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas
belanja penghasilanPimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan
kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD danbelanja Penun
ang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat
DPRD.
(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10,
dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 2 1, Pasal 22, dan
Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos
Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai
berikut :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas;
d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan
dalam peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.
126