Page 88 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 88

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 perizinan yang ilegal. 135
                    Uraian­uraian tentang persetujuan diam­diam (gedogen) seba­
                 gaimana dimaksud di atas menunjukkan meskipun pada masa Arob,
                 hukum administrasi Belanda menganut konsep keputusan fiktif ne­
                 gatif namun secara parsial dalam bidang tertentu sudah mengenal
                 konsep keputusan fiktif positif seperti yang sekarang umum dikenal.
                    Perubahan rezim fiktif negatif ke fiktif positif di Belanda, seba­
                 gaimana negara Eropa lain, tidak bisa dilepaskan dari berlakunya
                 direktif Uni Eropa tahun 2009.  Sejak saat itu, hukum administrasi
                                             136
                 di Belanda cukup kompleks dalam mengatur keputusan sikap diam
                 pemerintah. Awb menentukan syarat keputusan harus bersifat ter­
                 tulis, secara fisik dan konkret­nyata, namun dalam hal keberatan
                            PUSLITBANG
                 atau banding melewati batas waktu yang ditentukan maka hal ini
                 dikategorikan sebagai suatu jenis keputusan lewat waktu (niet tijdi­
                 ge beslissing) termasuk keputusan fiktif positif karena lewat waktu
                 (positieve fictieve beschikking bij niet tijdig beslissen) atau sebaliknya
                 sikap diam sebagai suatu penolakan (fiktif negatif).  Dikatakan kom­
                                                              137
                 pleks, karena penolakan untuk melaksanakan tindakan tertentu da­
                 pat dianggap bukan sebagai suatu keputusan, sedangkan keputusan
                 untuk tidak melaksanakan tindakan dianggap sebagai suatu kepu­
                 tusan.  Perbedaan ini harus dipahami dari konsepsi hukum admi­
                      138
                 nistrasi di Belanda bahwa tindakan faktual bukan merupakan bagian
                 dari tindakan hukum publik; tindakan faktual bagian dari persiapan
                 keputusan hukum publik yang melebur dengan keputusan itu sendiri
                 dan ketentuan terkait suatu keputusan berlaku dengan sendirinya
                 kepada tindakan faktual. 139

                  135  R. Koesbandono, Ketetapan yang membebani, dalam Mahkamah Agung RI, Kumpulan
                 Hasil Terjemahan Bidang Peradilan Tata Usaha Negara, Proyek Peningkatan Tertib Hukum
                 dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1994), hlm. 97.
                  136  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?”, hlm. 15.
                  137  René Seerden & Daniëlle Wenders,  Administrative Law In The  Netherlands, dalam
                 René Seerden (ed), Comparative Administrative Law, Administrative Law Of the European
                 Union, Its Member States and the United States, Fourth Edition, (Cambridge, Antwerp, Port-
                 land: Intersentia, 2018), hlm. 123. Lihat juga Oswald Jansen, “Silence of the administration...”,
                 hlm. 20.
                  138  René Seerden & Daniëlle Wenders, Ibid., hlm. 122.
                  139  Dalam literatur-literatur hukum administrasi terdahulu di Belanda, penataan tertib
                 hukum melalui tindakan nyata (feitlijk handelen) disebut sebagai penegakan kepolisian (po-


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  69
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93