Page 88 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 88
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
perizinan yang ilegal. 135
Uraianuraian tentang persetujuan diamdiam (gedogen) seba
gaimana dimaksud di atas menunjukkan meskipun pada masa Arob,
hukum administrasi Belanda menganut konsep keputusan fiktif ne
gatif namun secara parsial dalam bidang tertentu sudah mengenal
konsep keputusan fiktif positif seperti yang sekarang umum dikenal.
Perubahan rezim fiktif negatif ke fiktif positif di Belanda, seba
gaimana negara Eropa lain, tidak bisa dilepaskan dari berlakunya
direktif Uni Eropa tahun 2009. Sejak saat itu, hukum administrasi
136
di Belanda cukup kompleks dalam mengatur keputusan sikap diam
pemerintah. Awb menentukan syarat keputusan harus bersifat ter
tulis, secara fisik dan konkretnyata, namun dalam hal keberatan
PUSLITBANG
atau banding melewati batas waktu yang ditentukan maka hal ini
dikategorikan sebagai suatu jenis keputusan lewat waktu (niet tijdi
ge beslissing) termasuk keputusan fiktif positif karena lewat waktu
(positieve fictieve beschikking bij niet tijdig beslissen) atau sebaliknya
sikap diam sebagai suatu penolakan (fiktif negatif). Dikatakan kom
137
pleks, karena penolakan untuk melaksanakan tindakan tertentu da
pat dianggap bukan sebagai suatu keputusan, sedangkan keputusan
untuk tidak melaksanakan tindakan dianggap sebagai suatu kepu
tusan. Perbedaan ini harus dipahami dari konsepsi hukum admi
138
nistrasi di Belanda bahwa tindakan faktual bukan merupakan bagian
dari tindakan hukum publik; tindakan faktual bagian dari persiapan
keputusan hukum publik yang melebur dengan keputusan itu sendiri
dan ketentuan terkait suatu keputusan berlaku dengan sendirinya
kepada tindakan faktual. 139
135 R. Koesbandono, Ketetapan yang membebani, dalam Mahkamah Agung RI, Kumpulan
Hasil Terjemahan Bidang Peradilan Tata Usaha Negara, Proyek Peningkatan Tertib Hukum
dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1994), hlm. 97.
136 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?”, hlm. 15.
137 René Seerden & Daniëlle Wenders, Administrative Law In The Netherlands, dalam
René Seerden (ed), Comparative Administrative Law, Administrative Law Of the European
Union, Its Member States and the United States, Fourth Edition, (Cambridge, Antwerp, Port-
land: Intersentia, 2018), hlm. 123. Lihat juga Oswald Jansen, “Silence of the administration...”,
hlm. 20.
138 René Seerden & Daniëlle Wenders, Ibid., hlm. 122.
139 Dalam literatur-literatur hukum administrasi terdahulu di Belanda, penataan tertib
hukum melalui tindakan nyata (feitlijk handelen) disebut sebagai penegakan kepolisian (po-
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 69