Page 93 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 93
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
bangunan dianggap disetujui apabila batas waktu untuk menerbit
kannya telah lewat dihitung sejak permohonan diajukan oleh pemo
hon, dinyatakan sebagai: “vergunning geacht te zijn verleend.”. Le
145
bih dari itu, untuk memastikan agar keputusan segera dikeluarkan,
ketentuan hukum di Belanda juga secara progresif memberlakukan
sanksi administrasi berupa uang paksa (astreinte; last onder dwang
som) atas setiap keterlambatan pembuatan/pelaksanaan keputusan.
Denda administrasi ini berlaku dua minggu sejak warga masyarakat
mengirimkan pemberitahuan kepada badan administrasi yang ber
kompeten dalam keterlambatan penerbitan keputusan tersebut.
146
Untuk memaksa agar keputusan segera dipatuhi, warga masyarakat
dapat juga mengajukan permohonan ke pengadilan administrasi
PUSLITBANG
untuk mengeluarkan perintah langsung (a direct order) agar otoritas
administrasi segera melaksanakan keputusan. 147
Penerapan fiktif positif di Belanda dapat dikecualikan apabila
kepentingan publik yang lebih besar akan terganggu. Dikaitkan de
ngan direktif UE, permohonan fiktif positif yang diajukan sebelum
tahun 2012, akan diterapkan berdasarkan kompetensi administrasi
pemerintahan sedangkan permohonan sesudah tahun 2012, keten
tuan fiktif positif berlaku sepanjang tersedia peraturan dasar yang
mengaturnya. Ketentuan fiktif negatif dimungkinkan masih berlaku
di Portugis sepanjang alasannya untuk kepentingan publik, namun
pada saat bersamaan kasuskasus fiktif positif terus bertambah. 148
Oleh karena keputusan fiktif positif dapat dipersamakan seba
gai “keputusan” (order, besluit) dalam sistem hukum di Belan da,
se hingga pengujian secara hukum dilakukan sebagaimana peng
ujian keputusan biasa. Pengujiannya dilakukan melalui hakim ad
mi nis trasi di pengadilan negeri atau banding di Administrative
145 Study Visit to EU Countries, Compilation Report, EU-UNDP SUSTAIN Project and the
Supreme Court of Indonesia Delegation, 2016, hlm. 10.
146 René Seerden & Daniëlle Wenders, Ibid. Kajian tentang sanksi administrasi di Belanda
dapat dibaca lebih lanjut pada Oswald Jansen (ed), Administrative Sanctions In The Europe-
an Union, (Cambridge-Antwerp-Portland: Intersentia 2013), hlm. 324-352.
147 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?...”, hlm. 18.
148 Ulrich Stelkens, Wolfgang Weiß & Michael Mirschberger (eds), The Implementation of
the EU Services Directive…, hlm. 37.
74 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...