Page 93 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 93

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 bangunan dianggap disetujui apabila batas waktu untuk menerbit­
                 kannya telah lewat dihitung sejak permohonan diajukan oleh pemo­
                 hon, dinyatakan sebagai: “vergunning geacht te zijn verleend.”.  Le­
                                                                          145
                 bih dari itu, untuk memastikan agar keputusan segera dikeluarkan,
                 ketentuan hukum di Belanda juga secara progresif memberlakukan
                 sanksi administrasi berupa uang paksa (astreinte; last onder dwang­
                 som) atas setiap keterlambatan pembuatan/pelaksanaan keputusan.
                 Denda administrasi ini berlaku dua minggu sejak warga masyarakat
                 mengirimkan pemberitahuan kepada badan administrasi yang ber­
                 kompeten dalam keterlambatan penerbitan keputusan tersebut.
                                                                             146
                 Untuk memaksa agar keputusan segera dipatuhi, warga masyarakat
                 dapat  juga  mengajukan  permohonan  ke  pengadilan  administrasi
                            PUSLITBANG
                 untuk mengeluarkan perintah langsung (a direct order) agar otoritas
                 administrasi segera melaksanakan keputusan. 147
                    Penerapan fiktif positif di Belanda dapat dikecualikan apabila
                 kepentingan publik yang lebih besar akan terganggu. Dikaitkan de­
                 ngan direktif UE, permohonan fiktif positif yang diajukan sebelum
                 tahun 2012, akan diterapkan berdasarkan kompetensi administrasi
                 pemerintahan sedangkan permohonan sesudah tahun 2012, keten­
                 tuan fiktif positif berlaku sepanjang tersedia peraturan dasar yang
                 mengaturnya. Ketentuan fiktif negatif dimungkinkan masih berlaku
                 di Portugis sepanjang alasannya untuk kepentingan publik, namun
                 pada saat bersamaan kasus­kasus fiktif positif terus bertambah. 148
                    Oleh karena keputusan fiktif positif dapat dipersamakan seba­
                 gai “keputusan” (order, besluit) dalam sistem hukum di Belan da,
                 se    hingga pengujian secara hukum dilakukan sebagaimana peng­
                 ujian keputusan biasa. Pengujiannya dilakukan melalui hakim ad­
                 mi nis  trasi di pengadilan negeri atau banding di  Administrative



                  145  Study Visit to EU Countries, Compilation Report, EU-UNDP SUSTAIN Project and the
                 Supreme Court of Indonesia Delegation, 2016, hlm. 10.
                  146  René Seerden & Daniëlle Wenders, Ibid. Kajian tentang sanksi administrasi di Belanda
                 dapat dibaca lebih lanjut pada Oswald Jansen (ed), Administrative Sanctions In The Europe-
                 an Union, (Cambridge-Antwerp-Portland: Intersentia 2013), hlm. 324-352.
                  147  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?...”, hlm. 18.
                  148  Ulrich Stelkens, Wolfgang Weiß & Michael Mirschberger (eds), The Implementation of
                 the EU Services Directive…, hlm. 37.



                 74  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98