Page 90 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 90

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                        ten   tukan oleh undang-undang atau, jika tidak ada batas waktu ter-
                        se but, dalam jangka waktu yang wajar setelah permohonan dite-
                        rima;
                    2.  Periode yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dianggap
                        telah kedaluwarsa jika otoritas administratif belum memberikan
                        keputusan atau mengirim komunikasi sebagaimana dimaksud da-
                        lam Pasal 4:14.3 dalam waktu delapan minggu sejak menerima per-
                        mohonan.

                    Ketentuan 4:14:
                    1.  Jika otoritas administratif tidak dapat memberikan keputusan in-
                        dividual dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,
                        pihak pemohon akan diinformasikan dalam waktu sesingkat mung-
                        kin, di mana pemohon mengharapkan keputusan untuk diberikan;
                            PUSLITBANG
                    2.  Paragraf 1 tidak berlaku jika otoritas administratif tidak lagi kom-
                        peten untuk mengambil keputusan setelah batas waktu yang diten-
                        tukan oleh undang-undang berakhir;
                    3.  Jika dengan tidak adanya batas waktu menurut undang-undang,
                        otoritas administratif tidak dapat memberikan keputusan individu-
                        al dalam waktu delapan minggu, ia akan menginformasikan kepada
                        pemohon tentang hal ini dan menyatakan periode yang masuk akal
                        di mana pemohon dapat mengharapkan keputusan diambil.

                    Undang­undang  Belanda memiliki  banyak  ketentuan tentang
                 batas waktu yang eksplisit (an explicit time­limit).  Pembuat un­
                                                                142
                 dang­undang membuat Pasal 4:13 Awb sebagai sebuah efek harmo­
                 nisasi terbatas pada hukum administrasi Belanda dengan ketentuan
                 berkarakter jaring pengaman (safety­net). Batas waktu tidak terka­
                 it semata­mata dengan kelengkapan permohonan (aplikasi) warga

                  142  Sejak 1 Januari 2010, bagian 4.1.3.3 telah ditambahkan ke AWB dengan peraturan stan-
                 dar untuk “keputusan fiktif positif” (positieve fictieve beschikkingen). Peraturan terse but
                 bersifat umum, yang dapat dijadikan acuan dalam undang-undang khusus dalam kasus-
                 kasus di mana suatu keputusan timbul secara fiksi hukum jika badan administratif yang
                 berwenang  gagal  mengambil keputusan dalam  jangka  waktu  menurut  undang-undang.
                 Skema ini hanya berlaku jika ini diatur oleh undang-undang (wettelijk voorschrift), baik
                 dalam bentuk undang-undang formal atau peraturan daerah (gemeentelijke of provinciale).
                 Dan jika skema ini berlaku, skema pembayaran penalti tidak dapat digunakan dalam hal
                 keputusan  terlambat,  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  4:20a,  ayat  2,  Awb.  Dalam  kasus
                 di mana undang-undang  mengacu  pada bagian 4.1.3.3, keputusan positif akan secara
                 otomatis muncul jika keputusan belum dibuat dalam periode undang-undang. Keputusan
                 demi hukum adalah setara dengan keputusan yang dibuat setelah keputusan “biasa”.
                 Ronald de Waard & Bart Oortwijn, Hoofdlijnen omgevingsrecht Derde, geheel herziene druk
                 (Amsterdam, Berghauser Pont Publishing, 2019), hlm. 15.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  71
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95