Page 90 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 90
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
ten tukan oleh undang-undang atau, jika tidak ada batas waktu ter-
se but, dalam jangka waktu yang wajar setelah permohonan dite-
rima;
2. Periode yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dianggap
telah kedaluwarsa jika otoritas administratif belum memberikan
keputusan atau mengirim komunikasi sebagaimana dimaksud da-
lam Pasal 4:14.3 dalam waktu delapan minggu sejak menerima per-
mohonan.
Ketentuan 4:14:
1. Jika otoritas administratif tidak dapat memberikan keputusan in-
dividual dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,
pihak pemohon akan diinformasikan dalam waktu sesingkat mung-
kin, di mana pemohon mengharapkan keputusan untuk diberikan;
PUSLITBANG
2. Paragraf 1 tidak berlaku jika otoritas administratif tidak lagi kom-
peten untuk mengambil keputusan setelah batas waktu yang diten-
tukan oleh undang-undang berakhir;
3. Jika dengan tidak adanya batas waktu menurut undang-undang,
otoritas administratif tidak dapat memberikan keputusan individu-
al dalam waktu delapan minggu, ia akan menginformasikan kepada
pemohon tentang hal ini dan menyatakan periode yang masuk akal
di mana pemohon dapat mengharapkan keputusan diambil.
Undangundang Belanda memiliki banyak ketentuan tentang
batas waktu yang eksplisit (an explicit timelimit). Pembuat un
142
dangundang membuat Pasal 4:13 Awb sebagai sebuah efek harmo
nisasi terbatas pada hukum administrasi Belanda dengan ketentuan
berkarakter jaring pengaman (safetynet). Batas waktu tidak terka
it sematamata dengan kelengkapan permohonan (aplikasi) warga
142 Sejak 1 Januari 2010, bagian 4.1.3.3 telah ditambahkan ke AWB dengan peraturan stan-
dar untuk “keputusan fiktif positif” (positieve fictieve beschikkingen). Peraturan terse but
bersifat umum, yang dapat dijadikan acuan dalam undang-undang khusus dalam kasus-
kasus di mana suatu keputusan timbul secara fiksi hukum jika badan administratif yang
berwenang gagal mengambil keputusan dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Skema ini hanya berlaku jika ini diatur oleh undang-undang (wettelijk voorschrift), baik
dalam bentuk undang-undang formal atau peraturan daerah (gemeentelijke of provinciale).
Dan jika skema ini berlaku, skema pembayaran penalti tidak dapat digunakan dalam hal
keputusan terlambat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4:20a, ayat 2, Awb. Dalam kasus
di mana undang-undang mengacu pada bagian 4.1.3.3, keputusan positif akan secara
otomatis muncul jika keputusan belum dibuat dalam periode undang-undang. Keputusan
demi hukum adalah setara dengan keputusan yang dibuat setelah keputusan “biasa”.
Ronald de Waard & Bart Oortwijn, Hoofdlijnen omgevingsrecht Derde, geheel herziene druk
(Amsterdam, Berghauser Pont Publishing, 2019), hlm. 15.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 71