Page 87 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 87
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Melalui jalan ini pihak ke3 yang berkepentingan maju kepada hakim
sehingga hakim dapat mengadili atas alasanalasan bestuur.” 134
Persetujuan diamdiam (gedogen) yang dijelaskan oleh Siti Tana
djoel Tarki Soejardjono tersebut, diistilahkan oleh R. Koesbandono
sebagai persetujuan terhadap harapanharapan (honoreren van
gewekte verwachtingen). Ia menjelaskan bahwa persetujuan secara
diamdiam (gedogen) dengan harapan tidak dikenakan tindakan oleh
penguasa terhadap pelanggaran peraturan, dapat didasarkan pada
pemberitahuan/pengumuman atau pada kenyataan bahwa dalam
waktu yang cukup lama tidak ada penindakan. Adapun pelanggaran
tersebut diketahui penguasa. Agar gugatan dapat berhasil terhadap
asas kepercayaan tersebut, hanya apabila penguasa sementara itu
PUSLITBANG
mengadakan tindakan yang lain. Misalnya: persetujuan secara
diamdiam atas bangunan yang tidak sah (illegale bouwwerken).
Masalahnya, adalah berapa lama tenggangwaktunya? Dalam hal
ini, meskipun waktunya singkat penguasa tidak dimungkinkan
melakukan bestuurdwang. Lebih lanjut ia jelaskan apabila penguasa
hendak mengubah kebijaksanaannya, maka hal itu hanya dapat
diterapkan terhadap bangunan ilegal yang akan datang. Penindakan
akan semakin sulit, apabila menyangkut persetujuan secara diam
diam (actief gedogen) yakni aktivitas untuk mendukung penggunaan
134 Siti Tanadjoel Tarki Soejardjono, Onrechtmatige Vergunningverlening Onrectmatig
Gebruik Van Een Vergunging Hendelen Zonder Vergunning Als Onrechtige Daad, dalam
Mahkamah Agung RI, Kumpulan Hasil Terjemahan Bidang Peradilan Tata Usaha Negara,
Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI (Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 1994)., hlm. 26-27. Selanjutnya dijelaskan lagi tentang pemberian
waarschuwing (semacam teguran) secara diam-diam (nogmaals het gedogen). Yakni suatu
persetujuan diam-diam. Misalnya warga masyarakat telah melakukan aktivitas sedang ver-
gunning (izin) yang diperlukan belum keluar. Karena sering dibutuhkan waktu lama sampai
vergunning keluar. Dalam hal demikian bestuur dapat memberitahukan bahwa ia sudah
boleh mulai dengan aktivitasnya. Ini yang disebut voorlopige vergunning dan vooruit akkor-
den etc. Dalam hal seperti ini ada dua pendapat tentang sikap hakim. Pertama, voorlopige
beschhingen bukan besckking sebab besckking yang sesungguhnya sedang ditunggu. Secara
formali ini hanya bersifat pemberitahuan (mededeling) baik secara lisan atau tertulis (sc-
hriftelijk). Dalam mededeling ini dapat dikeluarkan suatu kepercayaan bahwa penolakan
vergunning itu nanti akan bertentangan dengan vertrouwens/zekerhedisbeginsel. Kedua,
voorlopige beslissing dipandang sebagai beslissing untuk ditaati karena kendati tanpa ver-
gunning dapat dilakukan perbuatan seperti dimaksud di atas. Dulu dalam yurisprudensi
pendapat permata dominan dianut sedangkan sesudahnya pendapat kedua. Ibid., hlm. 30.
68 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...