Page 87 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 87

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 Melalui jalan ini pihak ke­3 yang berkepentingan maju kepada hakim
                 sehingga hakim dapat mengadili atas alasan­alasan bestuur.” 134
                    Persetujuan diam­diam (gedogen) yang dijelaskan oleh Siti Tana­
                 djoel Tarki Soejardjono tersebut, diistilahkan oleh R. Koesbandono
                 sebagai persetujuan terhadap harapan­harapan (honoreren van
                 gewekte verwachtingen). Ia menjelaskan bahwa persetujuan secara
                 diam­diam (gedogen) dengan harapan tidak dikenakan tindakan oleh
                 penguasa terhadap pelanggaran peraturan, dapat didasarkan pada
                 pemberitahuan/pengumuman atau pada kenyataan bahwa dalam
                 waktu yang cukup lama tidak ada penindakan. Adapun pelanggaran
                 tersebut diketahui penguasa. Agar gugatan dapat berhasil terhadap
                 asas kepercayaan tersebut, hanya apabila penguasa sementara itu
                            PUSLITBANG
                 mengadakan  tindakan  yang  lain.  Misalnya:  persetujuan  secara
                 diam­diam  atas  bangunan  yang  tidak  sah  (illegale bouwwerken).
                 Masalahnya, adalah berapa lama tenggang­waktunya? Dalam hal
                 ini, meskipun waktunya singkat penguasa tidak dimungkinkan
                 melakukan bestuurdwang. Lebih lanjut ia jelaskan apabila penguasa
                 hendak mengubah kebijaksanaannya, maka hal itu hanya dapat
                 diterapkan terhadap bangunan ilegal yang akan datang. Penindakan
                 akan semakin sulit, apabila menyangkut persetujuan secara diam­
                 diam (actief gedogen) yakni aktivitas untuk mendukung penggunaan




                  134   Siti Tanadjoel Tarki Soejardjono,  Onrechtmatige Vergunningverlening  Onrectmatig
                 Gebruik Van Een  Vergunging  Hendelen  Zonder Vergunning  Als Onrechtige  Daad, dalam
                 Mahkamah Agung RI, Kumpulan Hasil Terjemahan Bidang Peradilan Tata Usaha Negara,
                 Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI (Jakarta:
                 Mahkamah  Agung  RI, 1994).,  hlm.  26-27.  Selanjutnya dijelaskan lagi tentang  pemberian
                 waarschuwing (semacam teguran) secara diam-diam (nogmaals het gedogen). Yakni suatu
                 persetujuan diam-diam. Misalnya warga masyarakat telah melakukan aktivitas sedang ver-
                 gunning (izin) yang diperlukan belum keluar. Karena sering dibutuhkan waktu lama sampai
                 vergunning  keluar.  Dalam  hal  demikian bestuur  dapat  memberitahukan  bahwa  ia sudah
                 boleh mulai dengan aktivitasnya. Ini yang disebut voorlopige vergunning dan vooruit akkor-
                 den etc. Dalam hal seperti ini ada dua pendapat tentang sikap hakim. Pertama, voorlopige
                 beschhingen bukan besckking sebab besckking yang sesungguhnya sedang ditunggu. Secara
                 formali ini hanya bersifat pemberitahuan (mededeling) baik secara lisan atau tertulis (sc-
                 hriftelijk). Dalam mededeling ini dapat dikeluarkan suatu kepercayaan bahwa penolakan
                 vergunning itu nanti akan bertentangan dengan vertrouwens/zekerhedisbeginsel. Kedua,
                 voorlopige beslissing dipandang sebagai beslissing untuk ditaati karena kendati tanpa ver-
                 gunning dapat dilakukan perbuatan seperti dimaksud di atas. Dulu dalam yurisprudensi
                 pendapat permata dominan dianut sedangkan sesudahnya pendapat kedua. Ibid., hlm. 30.



                 68  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92