Page 84 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 84

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 prosedur perencanaan (a variety of conflicting interests in a real de­
                 cision on one must bring appropriate compensation  (e.g. planning
                 procedure). 127
                    Dengan kata lain, Von Jannis Broscheit mengingatkan bahwa
                 dalam keputusan fiktif positif, standardisasi keputusan hanya fokus
                 kepada prasyarat umum dari konsekuensi yuridis, tidak bermaksud
                 menggantikan kewenangan pejabat dalam mengeluarkan kepu­
                 tusan. Pembuat undang­undang hanya menentukan batas waktu
                 dikeluarkan  atau  diterbitkannya  suatu  keputusan.  Boleh  tidaknya
                 suatu perizinan dikeluarkan tetap menjadi bagian pejabat yang ber­
                 wenang. Demikian pula dengan batas waktu tersebut dapat diper­
                 panjang sesuai kebutuhan atau kompleksitas suatu kepu tusan.
                            PUSLITBANG
                 Dalam konteks inilah pembuat undang­undang harus meng hargai
                 prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan menye­
                 imbangkannya dengan perlindungan hak­hak fundamental warga
                 masyarakat (fundamental rights protection obligations) dalam tata
                 kelola pemerintahan. Dengan memperhatikan keseimbangan ini,
                 maka kepastian hukum akan terjaga, baik kepada otoritas pemerintah,
                 pihak pemohon serta pihak ketiga (third party). 128
                    Sebagai tambahan hukum acara peradilan administrasi di Jer­
                 man mengenal pemeriksaan secara inkuisitorial (inquisitionsmaxi­
                 me; the inquisitorial procedure), Hal ini didasarkan kepada Pasal 86
                 UU Peradilan Administrasi, yang menyatakan pengadilan meme­
                 riksa fakta dari sebuah kasus secara suo motu (on its own motion);
                 para pihak diminta secara sukarela, mekanisme ini tidak mengikat
                 dengan jawaban dan bukti­bukti dalam sengketa. Mahendra P. Singh
                 menjelaskan lebih lanjut tentang prinsip pemeriksaan inkuisitorial
                 dalam hukum Acara Peradilan Administrasi Jerman sebagai berikut:

                    “Moreover, the procedure in German administrative courts is based on the
                    inquisitorial principle. Accordingly, the court is not dependent only on the
                    evidence which the parties prefer to offer before it but it may also collect and
                    demand such other evidence as it considers necessary for the proper disposal


                  127  Ibid., hlm. 37.
                  128  Von Jannis Broscheit, Rechtswirkungen von Genehmigungsfiktionen im Öffentlichen
                 Recht, (Berlin: Duncker & Humblot, 2016), hlm. 36.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  65
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89