Page 81 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 81
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
1. Fictitious approval upon expiry of a specified decision-making period,
an approval that has been applied for shall be deemed granted (fictitious
approval) if this is stipulated by law and if the application is sufficien-
tly clearly defined in content. The regulations concerning the validity
of administrative acts and the proceedings for legal remedy shall apply
mutatis mutandis;
2. The decision-making period pursuant to paragraph 1 first sentence shall
be three months unless otherwise stipulated by law. The period starts
upon reception of the complete application documents. It may be exten-
ded once by a reasonable period of time if this is warranted by the com-
plexity of the matter. Any such extension of the decision-making period
shall be justified and communicated in good time;
3. Upon request, the fact that the approval is deemed granted (fictitious
approval) shall be confirmed in writing to the person to whom the ad-
PUSLITBANG
ministrative act would have had to be notified pursuant to section 41,
121
paragraph 1.
Terjemahan bebasnya, sebagai berikut:
1. Persetujuan fiktif atas berakhirnya batas waktu pengambilan kepu-
tusan yang ditentukan adalah sebuah persetujuan yang dianggap
diberikan (persetujuan fiktif) jika hal ini ditetapkan oleh undang-
undang dan jika permohonan secara tegas dimaksudkan dalam isi-
nya. Peraturan mengenai validitas tindakan administratif dan pro-
ses penyelesaian hukum harus berlaku secara mutatis mutandis;
2. Batas waktu pengambilan keputusan berdasarkan paragraf 1 ka-
limat pertama adalah tiga bulan kecuali ditentukan lain oleh un-
dang-undang. Batas waktu dimulai setelah penerimaan permohon-
an dokumen lengkap. Batas waktu ini dapat diperpanjang satu kali
dengan jangka waktu yang wajar jika dibenarkan oleh kompleksitas
masalahnya. Setiap perpanjangan dari batas waktu pengambilan
keputusan harus dibenarkan dan dikomunikasikan pada saat yang
tepat;
3. Atas permintaan, fakta persetujuan dianggap diberikan (persetuju-
an fiktif) harus dikonfirmasi secara tertulis kepada orang yang ke-
padanya tindakan administratif harus diberitahukan sesuai dengan
bagian 41, paragraf 1.
121 Versi bahasa Inggris UU Prosedur Administrasi Jerman, Administrative Procedure
Act (Verwaltungsverfahrensgesetz, VwVfG) diakses dari http://www.iuscomp.org/gla/
statutes/VwVfG.htm pada tanggal 25 Januari 2018. Terjemahan versi Bahasa Inggris
tersebut tidak resmi namun dipublikasikan oleh Kementerian Dalam Negeri Jerman.
62 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...