Page 76 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 76

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 prinsip fiktif positif pada tahun 1960­an melalui standardisasi 19 IV
                 3 BBauG (Bodenverkehrs­genehmigung, UU Lalu Lintas Darat). Baru
                 pada tahun 90­an, lebih banyak undang­undang yang mengadopsi
                 prinsip ini. Dan kemudian kembali mengalami peningkatan pada
                 tahun 2000­an, ketika direktif Parlemen Uni Eropa mendorong
                 penerapan fiktif positif secara lebih komprehensif. 109  Di samping itu,
                 dalam kitab hukum perdata Jerman juga dianut “persetujuan diam­
                 diam”, berdasarkan ketentuan §§ 416 I 2, 1001 ayat 3 BGB. Misalnya
                 buah yang jatuh di pekarangan tetangga dianggap sebagai milik dari
                 tetangga pemilik pekarangan. 110
                    Implementasi direktif Uni Eropa pada tahun 2009 mendorong
                 dilakukannya amendemen UU Prosedur Administrasi di Jerman
                            PUSLITBANG
                 (Verwaltungsverfahrensgesetz, VwVfG). Permasalahan yang dihadapi
                 ke tika direktif ini akan direalisasikan adalah Parlemen Jerman meng­
                 inginkan agar modernisasi dan simplifikasi administrasi dilakukan
                 lebih luas melampaui cakupan direktif. Selain itu, permasalahan lain
                 adalah implementasi direktif lebih mengarah kepada kewenangan
                 di tingkat federal. Akhirnya, dalam implementasi direktif tersebut,
                 pemerintah federal melihat harmonisasi dan koordinasi dengan
                 setiap negara bagian merupakan hal yang penting dan upaya agar
                 kesatuan hukum terjaga. Pada level pemerintah federal, berbagai
                 ketentuan disusun berkaitan dengan bantuan kedinasan (§§ 8a ff
                 VwVfG), pelayanan satu atap (points of single contact) (§§ 72a ff VwVfG)
                 dan fiktif positif (tacit authorization) (§ 42a VwVfG). 111
                    Ketika orang merasa dirugikan akibat tindakan atau omisi
                 dari administrasi pemerintahan, sejumlah pilihan hukum tersedia
                 baginya. Sejumlah pendekatan informal tersedia, bebas biaya, namun
                 sarana seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum bagi pemerintah
                 untuk wajib meresponsnya.  Apabila pendekatan resmi ditempuh
                                          112
                 (formal remedy), aparatur pemerintah wajib menanggapinya, melihat
                 kembali legitimasi dan ketepatan keputusan yang telah dibuatnya.

                  109  Von Jannis Broscheit, Rechtswirkungen von Genehmigungsfiktionen im Öffentlichen
                 Recht…, hlm. 13-14.
                  110  Ibid.
                  111  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra Ibid., hlm. 20-21.
                  112  World Bank, “Pre-trial Procedures in Administrative Justice Proceedings…”, hlm. 77.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  57
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81