Page 76 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 76
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
prinsip fiktif positif pada tahun 1960an melalui standardisasi 19 IV
3 BBauG (Bodenverkehrsgenehmigung, UU Lalu Lintas Darat). Baru
pada tahun 90an, lebih banyak undangundang yang mengadopsi
prinsip ini. Dan kemudian kembali mengalami peningkatan pada
tahun 2000an, ketika direktif Parlemen Uni Eropa mendorong
penerapan fiktif positif secara lebih komprehensif. 109 Di samping itu,
dalam kitab hukum perdata Jerman juga dianut “persetujuan diam
diam”, berdasarkan ketentuan §§ 416 I 2, 1001 ayat 3 BGB. Misalnya
buah yang jatuh di pekarangan tetangga dianggap sebagai milik dari
tetangga pemilik pekarangan. 110
Implementasi direktif Uni Eropa pada tahun 2009 mendorong
dilakukannya amendemen UU Prosedur Administrasi di Jerman
PUSLITBANG
(Verwaltungsverfahrensgesetz, VwVfG). Permasalahan yang dihadapi
ke tika direktif ini akan direalisasikan adalah Parlemen Jerman meng
inginkan agar modernisasi dan simplifikasi administrasi dilakukan
lebih luas melampaui cakupan direktif. Selain itu, permasalahan lain
adalah implementasi direktif lebih mengarah kepada kewenangan
di tingkat federal. Akhirnya, dalam implementasi direktif tersebut,
pemerintah federal melihat harmonisasi dan koordinasi dengan
setiap negara bagian merupakan hal yang penting dan upaya agar
kesatuan hukum terjaga. Pada level pemerintah federal, berbagai
ketentuan disusun berkaitan dengan bantuan kedinasan (§§ 8a ff
VwVfG), pelayanan satu atap (points of single contact) (§§ 72a ff VwVfG)
dan fiktif positif (tacit authorization) (§ 42a VwVfG). 111
Ketika orang merasa dirugikan akibat tindakan atau omisi
dari administrasi pemerintahan, sejumlah pilihan hukum tersedia
baginya. Sejumlah pendekatan informal tersedia, bebas biaya, namun
sarana seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum bagi pemerintah
untuk wajib meresponsnya. Apabila pendekatan resmi ditempuh
112
(formal remedy), aparatur pemerintah wajib menanggapinya, melihat
kembali legitimasi dan ketepatan keputusan yang telah dibuatnya.
109 Von Jannis Broscheit, Rechtswirkungen von Genehmigungsfiktionen im Öffentlichen
Recht…, hlm. 13-14.
110 Ibid.
111 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra Ibid., hlm. 20-21.
112 World Bank, “Pre-trial Procedures in Administrative Justice Proceedings…”, hlm. 77.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 57