Page 74 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 74

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 kewajiban mengeluarkan alasan atas setiap keputusan.  Oleh ka­
                                                                    103
                 rena itu dalam proses pemeriksaan (banding) fiktif positif, pihak
                 ketiga dapat meminta otoritas administrasi untuk mempertegas
                 atau  memperjelas alasan keputusannya, jika dalam sebulan  sejak
                 di ajukan permintaan ini, tidak juga dijawab, pihak ketiga dapat
                 langsung mengajukan gugatan (banding) ke pengadilan atas sikap
                 diam otoritas ini. Dalam kasus seperti ini berlaku aturan bahwa
                 setiap keputusan harus diberikan alasan (ratione materiae; duty to
                 give reason) dan gugatan dapat dikabulkan sehingga keputusan fiktif
                 dapat dibatalkan. 104
                    Ruang untuk mempersoalkan sikap diam pemerintah dalam
                 konteks hukum Perancis baik melalui jalur recours en exces de pouvoir
                            PUSLITBANG
                 atau melalui jalur recours en plein contentiuex. Sebagaimana sudah
                 disampaikan sebelumnya di awal, gugatan sengketa administrasi
                 di Perancis dikelompokkan ke dalam jenis gugatan yakni gugatan
                 menyangkut pembatalan surat keputusan (recours en exces de pou­
                 voir) serta gugatan menyangkut kompensasi ganti rugi (recours en
                 plein contentiuex). Kriteria pembatalan suatu keputusan juga telah
                 diuraikan di atas, dengan mengutip apa yang disampaikan oleh John
                 Bell, Sophie Boyron, dan Simon Whittaker, di luar kriteria ilegalitas
                 keputusan tersebut, terdapat berbagai jenis kesalahan (fault) yang
                 dapat dijadikan  dasar  mengajukan  gugatan  ganti  rugi  seperti  ke­
                 lalaian (negligence), omisi (ommision), pelayanan yang lambat (ex­
                 cessive slowness), termasuk cedera janji (unlawful promises).
                                                                       105





                  103  Ibid.
                  104  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden? Tacit Authorizations in The
                 Netherlands, Germany and France”, Review of European Administrative Law 2013, 6(2), hlm.
                 29-30. Berbeda dengan Perancis, di Belanda, tidak ada keharusan memberikan alasan da-
                 lam keputusan implisit (fiktif). Selengkapnya lihat Ingrid Opdebeek & Stéphanie De Somer,
                 “The Duty to Give Reasons in the European Legal Area: A Mechanism for Transparent and
                 Accountable Administrative Decision-Making? A Comparison of Belgian, Dutch, French and
                 EU Administrative  Law”. DOI 10.4467/24497800RAP.16.001.5094.  http://www.ejournals.
                 eu/RAP/ hlm. 110-112.
                  105  Jean-Bernard Auby, Lucie Cluzel-Metayer & Lamprini Xenou, Administrative Law In
                 France…, hlm. 41.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  55
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79