Page 74 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 74
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
kewajiban mengeluarkan alasan atas setiap keputusan. Oleh ka
103
rena itu dalam proses pemeriksaan (banding) fiktif positif, pihak
ketiga dapat meminta otoritas administrasi untuk mempertegas
atau memperjelas alasan keputusannya, jika dalam sebulan sejak
di ajukan permintaan ini, tidak juga dijawab, pihak ketiga dapat
langsung mengajukan gugatan (banding) ke pengadilan atas sikap
diam otoritas ini. Dalam kasus seperti ini berlaku aturan bahwa
setiap keputusan harus diberikan alasan (ratione materiae; duty to
give reason) dan gugatan dapat dikabulkan sehingga keputusan fiktif
dapat dibatalkan. 104
Ruang untuk mempersoalkan sikap diam pemerintah dalam
konteks hukum Perancis baik melalui jalur recours en exces de pouvoir
PUSLITBANG
atau melalui jalur recours en plein contentiuex. Sebagaimana sudah
disampaikan sebelumnya di awal, gugatan sengketa administrasi
di Perancis dikelompokkan ke dalam jenis gugatan yakni gugatan
menyangkut pembatalan surat keputusan (recours en exces de pou
voir) serta gugatan menyangkut kompensasi ganti rugi (recours en
plein contentiuex). Kriteria pembatalan suatu keputusan juga telah
diuraikan di atas, dengan mengutip apa yang disampaikan oleh John
Bell, Sophie Boyron, dan Simon Whittaker, di luar kriteria ilegalitas
keputusan tersebut, terdapat berbagai jenis kesalahan (fault) yang
dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan ganti rugi seperti ke
lalaian (negligence), omisi (ommision), pelayanan yang lambat (ex
cessive slowness), termasuk cedera janji (unlawful promises).
105
103 Ibid.
104 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden? Tacit Authorizations in The
Netherlands, Germany and France”, Review of European Administrative Law 2013, 6(2), hlm.
29-30. Berbeda dengan Perancis, di Belanda, tidak ada keharusan memberikan alasan da-
lam keputusan implisit (fiktif). Selengkapnya lihat Ingrid Opdebeek & Stéphanie De Somer,
“The Duty to Give Reasons in the European Legal Area: A Mechanism for Transparent and
Accountable Administrative Decision-Making? A Comparison of Belgian, Dutch, French and
EU Administrative Law”. DOI 10.4467/24497800RAP.16.001.5094. http://www.ejournals.
eu/RAP/ hlm. 110-112.
105 Jean-Bernard Auby, Lucie Cluzel-Metayer & Lamprini Xenou, Administrative Law In
France…, hlm. 41.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 55