Page 71 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 71
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
e. Izin membuka firma, bekerja melewati jam kerja yang ditentu
kan;
f. Izin membuka firma, menerapkan jam kerja malam bagi pekerja
muda;
g. Izin menyesuaikan durasi kontrak masa magang;
h. Izin membuat perubahan minor dalam bidang obatobatan;
i. Izin bagi dokter yang tidak bekerja di rumah sakit untuk membe
rikan layanan kesehatan bagi pasien di rumah sakit. 96
Keputusan fiktif positif dibatasi oleh undangundang (Pasal 21
undangundang tertanggal 12 April 2000 diamendemen tahun 2013)
untuk keputusan dengan sifat berikut:
PUSLITBANG
a. Permohonan harus berhubungan dengan keputusan pribadi: mi
salnya, permohonan pembatalan peraturan tidak akan mengaki
batkan timbulnya keputusan fiktifpositif;
b. Permohonan tidak boleh berada di dalam ruang lingkup proses
administratif yang sudah ditetapkan: proses yang sudah dite
tapkan dengan jelas tidak dapat dielakkan dengan mengajukan
permohonan di luar proses tersebut;
c. Permohonan tidak boleh merupakan gugatan administratif;
d. Permohonan tidak dapat berasal dari pegawai negeri yang me
minta sesuatu kepada administrasinya. 97
Keputusan fiktif tidak berlaku secara absolut dalam bidang
bidang berikut ini:
a. Apabila bertentangan dengan asas konstitusional: Putusan No.
94352, Mahkamah Konstitusi, 18 Januari 1995, Pengawasan vi
deo: “Namun, menimbang bahwa berkaitan dengan permintaan
izin, undangundang mengatur bahwa “izin yang diminta dianggap
telah dikabulkan dalam tenggang waktu empat bulan”; namun
96 Oswald Jansen, Comparative Inventory of Silencio Positivo (Utrecht: Institute of Cons-
titutional an Administrative Law, Utrecht School of Law, 2008), hlm. 21.
97 Marc Clément, Yurisprudensi Peradilan Administrasi Perancis: Keputusan Implisit dan
Titik Singgung Antara Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi, penerjemah Natalie Wirja,
(Jakarta: Proyek Sustain UNDP, Mahkamah Agung, 2019), hlm. 54. Istilah ‘Permohonan’ di
sini adalah padanan dari aplikasi warga masyarakat kepada otoritas administrasi, bukan
kepada badan peradilan.
52 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...