Page 66 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 66

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    tuntutan ganti  rugi  yang  semula  hanya bersifat  melengkapi
                    permohonan (petitum) berubah menjadi tuntutan pokok seba­
                    gaimana halnya tuntutan pembatalan suatu KTUN. Manfaat
                    langsungnya bagi pencari keadilan adalah ketika ia meme nang­
                    kan gugatan di PTUN, maka tak diperlukan lagi mekanisme pe­
                    ngajuan gugatan ganti rugi kepada hakim perdata, sehingga
                    lebih efektif dan lebih memenuhi asas peradilan yang cepat, se­
                    derhana dan berbiaya murah. 81


                    Menurut John Bell, Sophie Boyron dan Simon Whittaker dasar un­
                 tuk mengajukan gugatan di pengadilan administrasi Perancis adalah
                 sebagai berikut:
                            PUSLITBANG
                 a.  Tidak berwenang (incompetence);
                 b.  Pelanggaran aspek prosedural (vice de forme) seperti melanggar
                    kewajiban:
                    1)  Mendengarkan pihak­pihak berkepentingan (duty to listen);
                    2)  Memberikan alasan (duty to give reasons);
                    3)  Memberikan penjelasan (duties of explanation)
                 c.  Pelanggaran aspek substansi:
                    1)  Menyalahgunakan wewenang (détournement de pouvoir);
                    2)  Pelanggaran undang­undang seperti misinterpretasi (mis­
                        interpretation;  erreur  de  droit), kesalahan fakta (mistake of
                        fact; faits matériellement inexacts), kekeliruan fakta (classifi­
                        cation of facts; qualification juridque des faits). 82

                    Salah satu prasyarat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan


                  81  Presentasi Prof. Paulus Effendi Lotulung, pada seminar Revitalisasi Peran Peradilan
                 Tata Usaha Negara dalam konteks Rancangan UU  Administrasi  Pemerintahan di  Yogja-
                 karta, 12 Februari 2010. Menurut Riawan Tjandra terpisahnya wewenang menentukan ke-
                 absahan KTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Peradilan TUN dengan wewenang
                 menentukan besarnya ganti rugi di luar PP. No. 43 Tahun 1991 oleh hakim perdata, justru
                 tidak memperlihatkan sinkronisasi pengujian suatu KTUN dengan kerugian yang secara
                 riil dialami oleh pencari keadilan untuk sungguh-sungguh mewujudkan kebenaran materil
                 dan prinsip keadilan individual maupun keadilan sosial (social justice). W. Riawan Tjandra.
                 Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Ber-
                 wibawa, (Jogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya Jogyakarta, 2009), hlm. 78.
                  82  John Bell, Sophie Boyron and Simon Whittaker,  Principles  of French  Law, (Oxford:
                 Oxford University Press, 1998), hlm. 180-186.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  47
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71