Page 66 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 66
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
tuntutan ganti rugi yang semula hanya bersifat melengkapi
permohonan (petitum) berubah menjadi tuntutan pokok seba
gaimana halnya tuntutan pembatalan suatu KTUN. Manfaat
langsungnya bagi pencari keadilan adalah ketika ia meme nang
kan gugatan di PTUN, maka tak diperlukan lagi mekanisme pe
ngajuan gugatan ganti rugi kepada hakim perdata, sehingga
lebih efektif dan lebih memenuhi asas peradilan yang cepat, se
derhana dan berbiaya murah. 81
Menurut John Bell, Sophie Boyron dan Simon Whittaker dasar un
tuk mengajukan gugatan di pengadilan administrasi Perancis adalah
sebagai berikut:
PUSLITBANG
a. Tidak berwenang (incompetence);
b. Pelanggaran aspek prosedural (vice de forme) seperti melanggar
kewajiban:
1) Mendengarkan pihakpihak berkepentingan (duty to listen);
2) Memberikan alasan (duty to give reasons);
3) Memberikan penjelasan (duties of explanation)
c. Pelanggaran aspek substansi:
1) Menyalahgunakan wewenang (détournement de pouvoir);
2) Pelanggaran undangundang seperti misinterpretasi (mis
interpretation; erreur de droit), kesalahan fakta (mistake of
fact; faits matériellement inexacts), kekeliruan fakta (classifi
cation of facts; qualification juridque des faits). 82
Salah satu prasyarat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
81 Presentasi Prof. Paulus Effendi Lotulung, pada seminar Revitalisasi Peran Peradilan
Tata Usaha Negara dalam konteks Rancangan UU Administrasi Pemerintahan di Yogja-
karta, 12 Februari 2010. Menurut Riawan Tjandra terpisahnya wewenang menentukan ke-
absahan KTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Peradilan TUN dengan wewenang
menentukan besarnya ganti rugi di luar PP. No. 43 Tahun 1991 oleh hakim perdata, justru
tidak memperlihatkan sinkronisasi pengujian suatu KTUN dengan kerugian yang secara
riil dialami oleh pencari keadilan untuk sungguh-sungguh mewujudkan kebenaran materil
dan prinsip keadilan individual maupun keadilan sosial (social justice). W. Riawan Tjandra.
Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Ber-
wibawa, (Jogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya Jogyakarta, 2009), hlm. 78.
82 John Bell, Sophie Boyron and Simon Whittaker, Principles of French Law, (Oxford:
Oxford University Press, 1998), hlm. 180-186.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 47