Page 62 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 62
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
masyarakat misalnya meminta tambahan dokumen saat proses
sedang berjalan. Selain itu batas waktu ini disesuaikan dengan
karakteristik bidang objek permohonan, sehingga batas waktu dapat
diperpanjang atau dipercepat sesuai kebutuhan. Misalnya, dalam
bidang kenukliran bisa sampai dengan satu tahun. Demikian juga di
Jerman, batas waktu ini disesuaikan dengan urgensi permohonan,
semakin penting permohonan semakin pendek batas waktu dan
sebaliknya. Di ketiga negara perbandingan ini, otoritas administrasi
wajib untuk memberikan notifikasi (dalam bentuk sertifikat) tentang
dikeluarkannya keputusan fiktif positif dalam dua minggu setelah
habis limit waktu untuk penerbitan keputusan atau menurut batas
waktu lain yang ditentukan. Notifikasi dan batas waktu tersebut akan
PUSLITBANG
berkaitan dengan acuan upaya hukum selanjutnya ke pengadilan
baik bagi pemohon (applicant) maupun bagi pihak ketiga (third party).
Pihak ketiga harus menunggu notifikasi sebelum mereka dapat
mengajukan upaya keberatan atau gugatan terhadap keputusan
fiktif positif, sehingga alur sengketa fiktif positif selalu dimulai dari
proses upaya administratif. Umumnya, pihak penggugat di peng
adilan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya
keputusan fiktif positif sehingga model pemeriksaan perkara pun
bersifat perselisihan (contensius), bukan perkara permohonan yang
bersifat sepihak (ex parte; voluntair).
Ketiga, pelanggaran batas waktu penerbitan keputusan oleh oto
ritas administrasi dapat mengarah kepada munculnya tuntutan ganti
rugi di pengadilan. Sebagaimana di Perancis, di Jerman dapat meng
ajukan ganti rugi (damages) berdasarkan ketentuan Pasal 34 GG dan
Section 839 BGB. Di Belanda dapat diajukan payment penalty atau
dwangsom. Perancis dan Belanda memberi peran bagi Ombudsman
untuk mengawal keputusan fiktif positif. Di samping itu, pengadilan
bisa membatalkan (menganulir) keputusan fiktif positif sebagaimana
layaknya keputusan eksplisit—yakni batal sebagian atau seluruhnya.
1. Perancis
Proses beracara di peradilan administrasi Perancis secara prinsip
tidak didasarkan atas suatu hukum acara yang dikodifikasikan dalam
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 43