Page 62 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 62

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 masyarakat misalnya meminta tambahan dokumen saat proses
                 sedang berjalan. Selain itu batas waktu ini disesuaikan dengan
                 karakteristik bidang objek permohonan, sehingga batas waktu dapat
                 diperpanjang atau dipercepat sesuai kebutuhan. Misalnya, dalam
                 bidang kenukliran bisa sampai dengan satu tahun. Demikian juga di
                 Jerman, batas waktu ini disesuaikan dengan urgensi permohonan,
                 semakin penting permohonan semakin pendek batas waktu dan
                 sebaliknya. Di ketiga negara perbandingan ini, otoritas administrasi
                 wajib untuk memberikan notifikasi (dalam bentuk sertifikat) tentang
                 dikeluarkannya keputusan fiktif positif dalam dua minggu setelah
                 habis limit waktu untuk penerbitan keputusan atau menurut batas
                 waktu lain yang ditentukan. Notifikasi dan batas waktu tersebut akan
                            PUSLITBANG
                 berkaitan dengan acuan upaya hukum selanjutnya ke pengadilan
                 baik bagi pemohon (applicant) maupun bagi pihak ketiga (third party).
                 Pihak ketiga harus menunggu notifikasi sebelum mereka dapat
                 mengajukan upaya keberatan atau gugatan terhadap keputusan
                 fiktif positif, sehingga alur sengketa fiktif positif selalu dimulai dari
                 proses upaya administratif. Umumnya, pihak penggugat di peng­
                 adilan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya
                 keputusan fiktif positif sehingga model pemeriksaan perkara pun
                 bersifat perselisihan (contensius), bukan perkara permohonan yang
                 bersifat sepihak (ex parte; voluntair).
                    Ketiga, pelanggaran batas waktu penerbitan keputusan oleh oto­
                 ritas administrasi dapat mengarah kepada munculnya tuntutan ganti
                 rugi di pengadilan. Sebagaimana di Perancis, di Jerman dapat meng­
                 ajukan ganti rugi (damages) berdasarkan ketentuan Pasal 34 GG dan
                 Section 839 BGB. Di Belanda dapat diajukan  payment penalty atau
                 dwangsom. Perancis dan Belanda memberi peran bagi Ombudsman
                 untuk mengawal keputusan fiktif positif. Di samping itu, pengadilan
                 bisa membatalkan (menganulir) keputusan fiktif positif sebagaimana
                 layaknya keputusan eksplisit—yakni batal sebagian atau seluruhnya.

                 1.  Perancis

                    Proses beracara di peradilan administrasi Perancis secara prinsip
                 tidak didasarkan atas suatu hukum acara yang dikodifikasikan dalam


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  43
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67