Page 58 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 58
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Kedua, pertanggungjawaban sebagai sebab (responsibility as
cause). Dari ilustrasi menteri luar negeri yang bertanggung jawab atas
urusan luar negeri hal ini mengandung arti bahwa menteri bertang
gung jawab atas bagaimana pekerjaannya (conduct) diarahkan dan
dilakukan. Ketika seorang Senator mengklaim kegagalan kebi
jak an Amerika Serikat terhadap negaranegara di Asia Tenggara,
misal nya, maka itu berarti secara tidak langsung Senator meminta
pertanggungjawaban menteri luar negeri, hal seperti ini adalah con
toh dari explicit causal responsibility. Ketiga, pertanggungjawaban se
bagai kewajiban (responsibility as obligation). Dari ilustrasi menteri
luar negeri yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri hal ini
mengandung arti bahwa menteri luar yang berkewajiban mengurusi
PUSLITBANG
bidang ini. Selanjutnya disebutkan bahwa: “The content of obligation
67
defines the relation between causal responsibility and accountability. It
is determined by the norms to which we adhere. What, then, is the content
of the individual citizen’s obligation from viewpoint of constitutional
democracy?” 68
R.J. Jue, dalam artikel berjudul “Analisis Kaidah Hukum”, se ba
gaimana disadur oleh B. Arief Sidharta menyatakan bahwa per tang
gungjawaban yuridik dapat ditelusuri tidak hanya pada tindakan
yang dekat dalam rantai kausal, melainkan juga pada peng abaian
yang dekat (proximate omissions), kegagalan untuk bertindak sesuai
dengan kewajibankewajiban hukum orang. Namun, tindakantin
dakan pengabaian (hal tidak melakukan tindakan yang seharusnya
dilakukannya), seperti tindakantindakan melakukan perbuatan
(com missions), tidak dapat mendasari pertanggungjawaban untuk
kerugian (injury), jika penyebab langsung dari kerugian (damage),
meskipun dapat dicegah, secara rasional tidak dapat diantisipasi.
69
Kelalaian terdiri atas sebagaimana sebuah pengadilan banding
(appellate court) merumuskannya: “tidak hanya tindakan yang
67 Herbert J. Spiro, Responsibility In Government: Theory and Practise, (New York: Van
Nostrand Reinhold Company, 1969), hlm. 14-22.
68 Ibid., hlm. 23.
69 R. J. Jue, Analisis Kaidah Hukum, disadur oleh B. Arief Sidharta dari R.J. Jue: Grond-
beginselen Van Het Recht, Hoofdstuk I Rechtsnormenleer (Groningen: Wolter Noordhof,
1990)., hlm. 14.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 39