Page 58 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 58

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Kedua, pertanggungjawaban sebagai sebab (responsibility as
                 cause). Dari ilustrasi menteri luar negeri yang bertanggung jawab atas
                 urusan luar negeri hal ini mengandung arti bahwa menteri bertang­
                 gung jawab atas bagaimana pekerjaannya (conduct) diarahkan dan
                 dilakukan.  Ketika  seorang  Senator  mengklaim  kegagalan  kebi­
                 jak an Amerika Serikat terhadap negara­negara di Asia Tenggara,
                 misal nya, maka itu berarti secara tidak langsung Senator meminta
                 pertanggungjawaban menteri luar negeri, hal seperti ini adalah con­
                 toh dari explicit causal responsibility. Ketiga, pertanggungjawaban se­
                 bagai kewajiban (responsibility as obligation). Dari ilustrasi menteri
                 luar negeri yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri hal ini
                 mengandung arti bahwa menteri luar yang berkewajiban mengurusi
                            PUSLITBANG
                 bidang ini.  Selanjutnya disebutkan bahwa: “The content of obligation
                          67
                 defines the relation between causal responsibility and accountability. It
                 is determined by the norms to which we adhere. What, then, is the content
                 of the individual citizen’s obligation from viewpoint of constitutional
                 democracy?” 68
                    R.J. Jue, dalam artikel berjudul “Analisis Kaidah Hukum”, se ba­
                 gaimana disadur oleh B. Arief Sidharta menyatakan bahwa per tang­
                 gungjawaban yuridik dapat ditelusuri tidak hanya pada tindakan
                 yang dekat dalam rantai kausal, melainkan juga pada peng abaian
                 yang dekat (proximate omissions), kegagalan untuk bertindak sesuai
                 dengan kewajiban­kewajiban hukum orang. Namun, tindakan­tin­
                 dakan pengabaian (hal tidak melakukan tindakan yang seharusnya
                 dilakukannya),  seperti  tindakan­tindakan melakukan  perbuatan
                 (com missions), tidak dapat mendasari pertanggungjawaban untuk
                 kerugian (injury), jika penyebab langsung dari kerugian (damage),
                 meskipun dapat dicegah, secara rasional tidak dapat diantisipasi.
                                                                              69
                 Kelalaian terdiri atas sebagaimana sebuah pengadilan banding
                 (appellate  court) merumuskannya:  “tidak  hanya tindakan  yang


                  67  Herbert J. Spiro, Responsibility In Government: Theory and Practise, (New York: Van
                 Nostrand Reinhold Company, 1969), hlm. 14-22.
                  68  Ibid., hlm. 23.
                  69  R. J. Jue, Analisis Kaidah Hukum, disadur oleh B. Arief Sidharta dari R.J. Jue: Grond-
                 beginselen Van Het Recht, Hoofdstuk I Rechtsnormenleer (Groningen: Wolter Noordhof,
                 1990)., hlm. 14.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  39
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63