Page 56 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 56
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
lam konsep negara hukum membuka akses perlindungan hukum
bagi warga masyarakat untuk menguji keabsahan sikap diam organ
pe me rintahan. Hal ini sejalan dengan prinsip di mana ada hak disitu
ada ganjaran, Ubi jus ibi remedium; when there is a right, there should
be a remedy.
64
Dalam konteks hukum administrasi prinsip pengharapan yang
sah (legitimate expectations), kendati berasal dari tradisi hukum Jer
man, namun kini lebih dikenal luas dalam sistem hukum common
law, merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk
meng ukur bagaimana pertanggungjawaban pemerintah dalam men
jaga keseimbangan penyelenggaraan administrasi publik oleh admi
nistrasi pemerintahan dengan perlindungan hakhak warga masya
PUSLITBANG
rakat. Terkait dengan istilah pertanggungjawaban dalam konteks
65
yuridis istilah bahasa Inggris memiliki dua konsep yang sering di
gu nakan untuk menyebutkan hal semacam ini yakni liability dan
responsibility.
Menurut R. A. Duff, hubungan antara istilah “liability and respon
sibility” secara sederhana dapat digambarkan: bahwa responsibility
adalah penting namun bukan menjadi kondisi yang cukup bagi
liability. Ia menyatakan: “saya bertanggung jawab atas dakwaan atau
kesalahan X hanya jika saya bertanggung jawab atas X; namun saya
tidak dapat memikul tanggung jawab atas X tanpa kesalahan yang ia
lakukan”. Fenomena tanggung jawab mutlak dalam hukum pidana
memberikan contoh pentingnya tanggung jawab atas tuntutan hu
kum:
64 Maksim Ubi Jus Ibi Remedium artinya atas setiap kesalahan, hukum menyediakan
ganjaran “For every wrong, the law provides a remedy”. Atau dapat juga diartikan tidak ada
kesalahan tanpa ganjaran “There is no wrong without a remedy”. http://www.duhaime.org/
LegalDictionary/U/UbiJusIbiRemedium.aspx. Diakses 27 November 2017. Dalam sumber
lain disebutkan bahwa hukum pada prinsipnya akan selalu memberikan ganjaran atas
setiap kesalahan/kerugian. Ketika hak-hak seseorang tercederai hukum akan menyediakan
sarana untuk menegakannya “the principle that where one’s right is invaded or destroyed,
the law gives a remedy to protect it or damages for its loss. Further, where one’s right is denied
the law affords the remedy of an action for its enforcement”. http://www.oxfordreference.
com/view/10.1093/oi/authority.20110803110448446 Diakses 28 November 2018.
65 Lihat lebih lanjut Robert Thomas, Legitimate Expectations and Proportionality in Ad-
ministrative Law (Oxford, Portland Oregon: Hart Publishing, 2000), hlm. 42.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 37