Page 51 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 51
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Oleh karena itu, kendati secara konseptual maupun faktual
penger tian berdiam diri (silence) dalam arti tidak melaksanakan apa
pun (ommision) dengan terlambat mengeluarkan keputusan sesuai
batasan waktu (failure to take a timely decision) sehingga keputusan
dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) mengandung
kontras pengertian, namun UUAP mempersamakan keduanya tanpa
penjelasan norma yang memadai. Dengan kata lain, para pembuat
undangundang tidak menjelaskan makna sikap diam pemerintah,
sehingga konsep fiktif positif seolah jatuh begitu saja dari langit.
De ngan demikian, sulit mengatakan para penyusun UUAP sudah
mem perhatikan syarat penyusunan undangundang yang harus
me me nuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Asumsi seperti
ini setidaknya didasari keringnya pembahasan pasal fiktif positif
se ba gaimana tampak dari nukilan risalah rapat Tim Khusus/Tim
Sin kronisasi RUUAP pada Senin, 8 September 2014 yakni sebagai
berikut: 59
… PUSLITBANG
SESMEN PAN RB (TASDIK):
Kemudian Pasal 53 ayat (2) Pak kami sudah cek ini tidak kongkordan
dengan Pasal 39 ayat (5) meskipun jenis keputusannya itu kalau Pasal 39
dan (5) itu adalah keputusan izin dispensasi dan konsesi tetapi dengan
mengatur Pasal 53 ayat (2) kita sebenarnya terkunci atau berbeda Pak
kalau di Pasal 39 ayat (5) untuk izin dispensasi dan konsesi itu harus
diterbitkan paling lambat 10 hari, sementara Pasal 53 ayat (2) untuk
semua keputusan, kalau tidak diatur oleh Undang-Undang paling lama
17 hari. Jadi ini memang ada sedikit apa namanya kontradiktif.
KETUA RAPAT:
Sehingga pilihannya berapa hari pemerintah?
SESMEN PAN RB (TASDIK):
Harus sama Pak.
KETUA RAPAT:
10
Arief Sidharta, Masalah-masalah Filsafat Hukum dan Sejarah Filsafat Hukum, (Bandung:
Lembaga Penelitian Universitas Katolik Parahyangan, 2009), hlm. 3.
59 Lihat Risalah Rapat Rapat Timus/Timsin RUUAP, Senin, 8 September 2014, Pukul 09.00
WIB.
32 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...