Page 46 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 46

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 dibenarkan dari segi hukum. 47
                    Dalam sudut pandang lain dapat dikatakan bahwa praktik Per­
                 adilan TUN cukup berhasil membangun norma hukum yang dibu­
                 tuhkan untuk mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan
                 fiktif negatif yakni tetap mengacu kepada Pasal 55 UU Peradilan TUN
                 yaitu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak si penggugat me­
                 ngetahui keputusan fiktif negatif yang dijadikan sebagai objek seng­
                 keta. Dan pengajuan ini harus dikaitkan dengan perhitungan mu­
                 lai berlakunya prosedur fiktif negatif yakni jika jangka waktu yang
                 ditentukan oleh peraturan perundang­undangan telah lewat atau 4
                 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan oleh administrasi pe­
                 merintahan (teori penerimaan), atau jika tidak diatur secara spesifik
                            PUSLITBANG
                 oleh peraturan perundang­undangan.
                                                    48
                    Namun pengalaman praktik juga menunjukkan beberapa hal
                 yang sifatnya masih debatable yakni seperti menyangkut dualisme
                 model amar putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan peng­
                 gugat, model pertama isinya sebatas memerintahkan tergugat un­
                 tuk memproses permohonan yang diajukan oleh penggugat  dan
                                                                         49
                 model kedua isinya (langsung) memerintahkan tergugat untuk me­
                 nerbitkan objek keputusan yang dimohonkan penggugat kepada
                 tergugat.  Berdasarkan sebuah Juklak yang dikeluarkan tahun 1993,
                         50

                  47  Kaidah putusan PTUN Jakarta No. 048/G.TUN/2000/PTUN.JKT tanggal 21 Juli 2000
                 jo. Putusan PTTUN Jakarta No. 149/B/2000/PT.TUN.JKT tanggal 29 November 2000 jis.
                 Putusan  Kasasi No. 220/K/TUN/2001 tanggal  7 Maret 2006.  Lihat juga Paulus Effendi
                 Lotulung, Himpunan Putusan-putusan di Bidang Tata Usaha Negara (Jakarta: Mahkamah
                 Agung RI, 2013), hlm. 601-636.
                  48  Lihat yurisprudensi 316 K/TUN/1998 tanggal  3 Mei  2001 serta yurisprudensi No.
                 24/K/TUN/1994 Tanggal Putusan 22 September 1995.
                  49  Lihat misalnya amar putusan PTUN Padang No. 15/G/1992/PTUN.PDG pada tanggal
                 15 Februari 1992.
                  50  Putusan PTUN Jakarta No. 36/G.TUN/1997/Tn/PTUN. JKT jo. 166/B/1997/PT.TUN
                 JKT jis. Putusan Kasasi No. 316/K/TUN/1998 pada pokoknya menyatakan pihak Tergugat
                 II (kepala kantor Kanwil pertanahan) tidak beralasan hukum  untuk tidak memproses
                 per mo honan hak yang diajukan oleh Penggugat, sehingga Tergugat II berkewajiban se-
                 gera memproses dengan menerbitkan surat keputusan pemberian haknya yang untuk
                 selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tergugat I (kepala Kantor pertanahan) dengan mener-
                 bitkan  sertifikasi  hak  atas  tanahnya.  Atas  pertimbangan  tersebut  Majelis  dalam  amar
                 putusan menyatakan, pertama “mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan surat keputusan
                 pemberian hak atas permohonan HGB yang dimohonkan oleh Penggugat atas tanahnya yang
                 terletak di JL…sesuai ketentuan hukum yang berlaku”; Kedua, “mewajibkan Tergugat I untuk


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  27
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51