Page 46 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 46
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dibenarkan dari segi hukum. 47
Dalam sudut pandang lain dapat dikatakan bahwa praktik Per
adilan TUN cukup berhasil membangun norma hukum yang dibu
tuhkan untuk mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan
fiktif negatif yakni tetap mengacu kepada Pasal 55 UU Peradilan TUN
yaitu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak si penggugat me
ngetahui keputusan fiktif negatif yang dijadikan sebagai objek seng
keta. Dan pengajuan ini harus dikaitkan dengan perhitungan mu
lai berlakunya prosedur fiktif negatif yakni jika jangka waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundangundangan telah lewat atau 4
(empat) bulan sejak diterimanya permohonan oleh administrasi pe
merintahan (teori penerimaan), atau jika tidak diatur secara spesifik
PUSLITBANG
oleh peraturan perundangundangan.
48
Namun pengalaman praktik juga menunjukkan beberapa hal
yang sifatnya masih debatable yakni seperti menyangkut dualisme
model amar putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan peng
gugat, model pertama isinya sebatas memerintahkan tergugat un
tuk memproses permohonan yang diajukan oleh penggugat dan
49
model kedua isinya (langsung) memerintahkan tergugat untuk me
nerbitkan objek keputusan yang dimohonkan penggugat kepada
tergugat. Berdasarkan sebuah Juklak yang dikeluarkan tahun 1993,
50
47 Kaidah putusan PTUN Jakarta No. 048/G.TUN/2000/PTUN.JKT tanggal 21 Juli 2000
jo. Putusan PTTUN Jakarta No. 149/B/2000/PT.TUN.JKT tanggal 29 November 2000 jis.
Putusan Kasasi No. 220/K/TUN/2001 tanggal 7 Maret 2006. Lihat juga Paulus Effendi
Lotulung, Himpunan Putusan-putusan di Bidang Tata Usaha Negara (Jakarta: Mahkamah
Agung RI, 2013), hlm. 601-636.
48 Lihat yurisprudensi 316 K/TUN/1998 tanggal 3 Mei 2001 serta yurisprudensi No.
24/K/TUN/1994 Tanggal Putusan 22 September 1995.
49 Lihat misalnya amar putusan PTUN Padang No. 15/G/1992/PTUN.PDG pada tanggal
15 Februari 1992.
50 Putusan PTUN Jakarta No. 36/G.TUN/1997/Tn/PTUN. JKT jo. 166/B/1997/PT.TUN
JKT jis. Putusan Kasasi No. 316/K/TUN/1998 pada pokoknya menyatakan pihak Tergugat
II (kepala kantor Kanwil pertanahan) tidak beralasan hukum untuk tidak memproses
per mo honan hak yang diajukan oleh Penggugat, sehingga Tergugat II berkewajiban se-
gera memproses dengan menerbitkan surat keputusan pemberian haknya yang untuk
selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tergugat I (kepala Kantor pertanahan) dengan mener-
bitkan sertifikasi hak atas tanahnya. Atas pertimbangan tersebut Majelis dalam amar
putusan menyatakan, pertama “mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan surat keputusan
pemberian hak atas permohonan HGB yang dimohonkan oleh Penggugat atas tanahnya yang
terletak di JL…sesuai ketentuan hukum yang berlaku”; Kedua, “mewajibkan Tergugat I untuk
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 27