Page 47 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 47

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 MA mengarahkan dalam hal gugatan memakai alasan sebagaimana
                 yang dimaksud Pasal 3 UU Peradilan TUN, maka petitum­nya harus
                 memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf (c) UU Peradilan
                 TUN yaitu “Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang diminta”.
                                                                              51
                 Kini kendati beberapa ketentuan peraturan perundang­undangan,
                 selain ketentuan  Pasal  3 UU  Peradilan TUN, masih berlaku dan
                 menganut rezim fiktif negatif namun semenjak tahun 2016 dapat
                 dikatakan secara praktik, ketentuan Pasal 3 UU Peradilan TUN sudah
                 kehilangan daya­guna­nya (efficacy). Ketentuan Pasal 3 UU Peradilan
                 TUN tak ubahnya sekarang bagai pasal mati (dead letters). 52

                 2.  Diam Berarti Setuju (Fiktif Positif)
                            PUSLITBANG
                    Sikap diam yang dimaknai sebagai suatu persetujuan identik
                 dengan satu di antara maksim hukum di zaman Romawi dulu: qui
                 tacet consentire videtur (silence implies consent).  Dalam kitab hukum
                                                           53

                 menerbitkan sertifikasi HGB atas tanah Penggugat tersebut yang terletak di JL…… sesuai
                 ketentuan hukum yang berlaku”. Kaidah Hukum Yurisprudensi No. 316/K/TUN/1998 jo.
                 No. 166/B/1997/PT.TUN JKT jis. No. 36/G.TUN /1997/Tn/PTUN. JKT. Lihat juga putusan
                 PTUN Medan No. 66/G/1991/PTUN-Mdn jo. Putusan PTTUN Medan No. 15/BDG-G.MD/
                 PT.TUN-MDN/1993 jis. Yurisprudensi No. 24/K/TUN/1994 Tanggal Putusan 22 September
                 1995.
                  51  Juklak Nomor 224/Td.TUN/X/1993 Perihal Juklak yang dirumuskan dalam pelatihan
                 Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Tahap II Tahun 1992.
                  52   Dead letter:  a statute, law or  ordinance that  is no longer  enforced but  has not  been
                 formally repealed. Collins Dictionary of Law. S.v. “dead letter” Retrieved November 28, 2018
                 from  https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/dead+letter. Sebaliknya Yos Yohan
                 Utama, Rektor Universitas Diponegoro, Guru  Besar Hukum Administrasi Universitas
                 Diponegoro,  ketentuan  fiktif  negatif  tidak  serta-merta  hilang  daya  berlakunya  pasca
                 berlakunya UUAP. Disampaikan dalam Seminar HUT Peradilan TUN ke-28, Hotel Mercure
                 Ancol, 7 Februari 2019.
                  53  Eralda (Methasani) Çani, “Administrative Silence: Omission of Public Administration to
                 React as an Administrative Decision-Taking”, Studime Juridike (Juridical Studies), Juridical
                 Scientific Journal, School of Magistrate, Tirana, Albania, No. 4, Year XV of Publication, De-
                 cember 2014, hlm. 151. Satu di antara fiksi hukum yang digunakan pada era Romawi adalah
                 actiones fictitiae yakni gugatan yang dicatat oleh Praetor (semacam petugas pengadilan)
                 berdasarkan klaim kerugian penggugat yang sifatnya subjektif, tidak didasarkan kepada
                 hubungan sebab-akibat yang aktual seperti dalam gugatan actiones in factum namun si
                 penggugat merasa dirugikan meskipun kasusnya tidak berdasarkan fakta dan kasus spefi-
                 sik. George Mousourakis, A Legal History of Rome, (New York: Routledge, 2007), hlm. 68-70.
                 Lebih lanjut dikemukakan: “Fictions were not an exclusively praetorian device used to adapt
                 the legal system to changing socio-economic conditions. They were also embodied in statutes,
                 such as, for example, the lex Cornelia (first century BC). According to this law, a citizen who
                 died in captivity should be deemed to have died at the moment he was taken prisoner, i.e. as



                 28  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52