Page 47 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 47
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
MA mengarahkan dalam hal gugatan memakai alasan sebagaimana
yang dimaksud Pasal 3 UU Peradilan TUN, maka petitumnya harus
memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf (c) UU Peradilan
TUN yaitu “Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang diminta”.
51
Kini kendati beberapa ketentuan peraturan perundangundangan,
selain ketentuan Pasal 3 UU Peradilan TUN, masih berlaku dan
menganut rezim fiktif negatif namun semenjak tahun 2016 dapat
dikatakan secara praktik, ketentuan Pasal 3 UU Peradilan TUN sudah
kehilangan dayagunanya (efficacy). Ketentuan Pasal 3 UU Peradilan
TUN tak ubahnya sekarang bagai pasal mati (dead letters). 52
2. Diam Berarti Setuju (Fiktif Positif)
PUSLITBANG
Sikap diam yang dimaknai sebagai suatu persetujuan identik
dengan satu di antara maksim hukum di zaman Romawi dulu: qui
tacet consentire videtur (silence implies consent). Dalam kitab hukum
53
menerbitkan sertifikasi HGB atas tanah Penggugat tersebut yang terletak di JL…… sesuai
ketentuan hukum yang berlaku”. Kaidah Hukum Yurisprudensi No. 316/K/TUN/1998 jo.
No. 166/B/1997/PT.TUN JKT jis. No. 36/G.TUN /1997/Tn/PTUN. JKT. Lihat juga putusan
PTUN Medan No. 66/G/1991/PTUN-Mdn jo. Putusan PTTUN Medan No. 15/BDG-G.MD/
PT.TUN-MDN/1993 jis. Yurisprudensi No. 24/K/TUN/1994 Tanggal Putusan 22 September
1995.
51 Juklak Nomor 224/Td.TUN/X/1993 Perihal Juklak yang dirumuskan dalam pelatihan
Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Tahap II Tahun 1992.
52 Dead letter: a statute, law or ordinance that is no longer enforced but has not been
formally repealed. Collins Dictionary of Law. S.v. “dead letter” Retrieved November 28, 2018
from https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/dead+letter. Sebaliknya Yos Yohan
Utama, Rektor Universitas Diponegoro, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas
Diponegoro, ketentuan fiktif negatif tidak serta-merta hilang daya berlakunya pasca
berlakunya UUAP. Disampaikan dalam Seminar HUT Peradilan TUN ke-28, Hotel Mercure
Ancol, 7 Februari 2019.
53 Eralda (Methasani) Çani, “Administrative Silence: Omission of Public Administration to
React as an Administrative Decision-Taking”, Studime Juridike (Juridical Studies), Juridical
Scientific Journal, School of Magistrate, Tirana, Albania, No. 4, Year XV of Publication, De-
cember 2014, hlm. 151. Satu di antara fiksi hukum yang digunakan pada era Romawi adalah
actiones fictitiae yakni gugatan yang dicatat oleh Praetor (semacam petugas pengadilan)
berdasarkan klaim kerugian penggugat yang sifatnya subjektif, tidak didasarkan kepada
hubungan sebab-akibat yang aktual seperti dalam gugatan actiones in factum namun si
penggugat merasa dirugikan meskipun kasusnya tidak berdasarkan fakta dan kasus spefi-
sik. George Mousourakis, A Legal History of Rome, (New York: Routledge, 2007), hlm. 68-70.
Lebih lanjut dikemukakan: “Fictions were not an exclusively praetorian device used to adapt
the legal system to changing socio-economic conditions. They were also embodied in statutes,
such as, for example, the lex Cornelia (first century BC). According to this law, a citizen who
died in captivity should be deemed to have died at the moment he was taken prisoner, i.e. as
28 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...