Page 50 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 50

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                Advantages   There is no danger that public inte- Stimulates authorities to comply
                             rest and third parties’ rights may  with deadlines by “threat” that they
                             not be balanced during the decision  will need to allow enforcement  of
                             making process. Also, there is a long  private rights otherwise and then be
                             tradition in some legal systems to  held accountable
                             employ this model
                Disadvantages  Long procedures (“late decisions”).  Potential recognition of rights dis-
                             The principle of reasonableness is  regarding the public interest. Risk
                             ineffective  alone.  The  model  legiti- of corruption. Problems with opera-
                             mises inactivity and equalises situ- tional enforcement (e.g. no proofing
                             ations of delays due to objective and  document,  not  clear  dates).  False
                             subjective reasons; possible intentio- expectations of the beneficiaries. The
                             nal delays in order to transfer acco- alleged speeding up of procedures
                             untability to decide to the courts  does not happen, as the administra-
                                                       tion quickly adapts to the model and
                                                       requests new documents before the
                                                       deadline expires. The assumption
                            PUSLITBANG
                                                       that  deadlines  cannot  be  observed
                                                       for lack of resources is false premise
                                                       for establishing a system of decision-
                                                       making

                    Menurut tim peneliti, pengertian sikap diam pemerintah (admi­
                 nistrative silence) dalam UUAP bersifat terbuka dan umum (general
                 and open­ended) bahkan dalam beberapa kondisi akan sulit dipahami
                 (elusive) jika dikaitkan dengan irisan­irisan pengertiannya dengan
                 tindakan omisi (omission)  yang tunduk pada mekanisme hukum
                 berbeda baik dalam konteks internal hukum administrasi maupun
                 dengan konteks eksternal yakni hukum administrasi dengan cabang
                 hukum lain. Luas dan lenturnya pengertian sikap diam dalam UUAP
                 karena selain diatur dalam dua subbab yang berbeda yakni satu
                 dalam subbab syarat keputusan vide Pasal 53 UUAP yang lain diatur
                 dalam subbab upaya administratif  vide ketentuan Pasal 76 dan 78
                 UUAP juga karena secara konten definisi pengertian sikap diam ini
                 akan sangat kasuistis.
                                     58

                  58  Sebagaimana  pernah  dikemukakan oleh H.L.A Hart  bahwa  kesulitan  menentukan
                 defenisi suatu  istilah/konsep hukum akan  menimbulkan ruang  ketidakpastian  (area of
                 indeterminancy), dan bahwa yang diperlukan bukanlah suatu karakterisasi atau elusidasi
                 penggunaan melainkan suatu patokan yang terargumentasikan untuk memasukan atau
                 mengeluarkan dari lingkupan ekspresi-ekspresi “hukum” dan “sistem hukum” pelbagai
                 deviasi dari  contoh-contoh  yang  rutin  dan  tidak  disangsikan. H.L.A  Hart,  “Masalah-
                 masalah Filasafat  Hukum” disadur oleh B. Arief Sidharta dari H.L.A Hart,  Problems of
                 Philosopy of Law, dalam Encyclopedia of Philosophy (Paul Edwards, ed.), 1967: 264-276, B.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  31
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55