Page 53 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 53
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
F-PKS (H.M. GAMARI SUTRISNO):
Paling lama atau selambatnya pak?
WAMEN PAN RB:
Selama ini kita gunakan paling lama pak.
KETUA RAPAT:
Ini tinggal konsistensi kita saja selama ini, menggunakan paling lama
atau selambat-lambatnya.
WAMEN PAN RB:
Selama ini menggunakan paling lama pak? Pak Pasal 57 Pasal 57 itu,
kemarin bu Basik Basik menanyakan kita menggunakan berlakunya
keputusan atau daya laku keputusan, judulnya itu Pak, ini sebenarnya
sama berlakunya keputusan itu bermaksud adalah daya laku keputusan
tersebut frasanya itu. Jadi pilihannya 2, yang sekarang ini kan berlaku-
PUSLITBANG
nya keputusan judulnya itu atau kita ganti dengan daya laku kuputusan
kira kira begitu.
KETUA RAPAT:
Pak Gamari kalau saya tetap berlaku dan mengikatnya keputusan kalau
saya. gak tahu Pak Gamari, pak Pak Rahardi bagian ke 2.
F-PDIP (H. RAHARDI ZAKARIA, S.IP, M.H.):
Ya saya tentunya harus berbicara secara mendasar daya laku dan berla-
kunya, kalau daya laku itu adalah sesuatu yang memiliki kekuatan yang
tidak bisa diganggu gugat, sementara berlakunya adalah sifat ya mau
dipakai mana sama juga. Kalau daya laku itu memiliki satu kekuatan
daya kan kekuatan, laku daya laku sekarang kalau berlaku kan ber laku
dari kata dasar laku satu mendapat awalan ber, ber itu berarti bertin-
dak, bekerja, atau memiliki sesuatu hal, ya memang sudah given, harus
diikuti. Silakan kalau saya sudah daya laku ya sama juga, berlaku sama
juga esensi sama, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Kalau lihat rumusan ayat-ayat yang ada di bawahnya ini pengkalimatan
berlaku pak ya kan, berlaku saja ya? oke lanjut.
WAMEN PAN RB:
Jadi ini konstruksi mulai berlakunya pak, Pasal 1 setiap keputusan harus
mencantumkan mulai berlakunya keputusan.
KETUA RAPAT:
Bagaimana pak?
WAMEN PAN RB:
Setiap keputusan harus mencantumkan mulai berlakunya keputusan.
34 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...