Page 55 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 55

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 B.  AKTUALISASI TEORI NEGARA HUKUM DALAM KONSEP
                    HUKUM FIKTIF POSITIF
                    Konsep perlindungan hukum berasal dari berbagai manifestasi
                 ide negara hukum (rule of law); konsep ini merupakan gagasan inti
                 dari doktrin Rechsstaat Jerman dan tradisi Anglo­Saxon yang ekui­
                 valen dengan konsep yang sama di beberapa negara Eropa (Stato di
                 dirrito, Etat de droit, Estado de derecho). Terlepas dari keragaman per­
                 kembangan hukum administrasi masing­masing negara, konsep ini
                 merupakan fitur yang sama, sebagaimana perluasan kekuasaan ek­
                 sekutif diterima sebagaimana apa adanya, terdapat kebutuhan men­
                 dasar untuk menjamin kebebasan individual, hak dan kepentingan
                            PUSLITBANG
                 yang layak dari intervensi negara. 61
                    Prinsip perlindungan hukum yang efektif (effective legal protec­
                 tion) artinya prosedur  fair yang memperhatikan penghormatan
                 terhadap beberapa rangkaian hak prosedural. Hal ini berasal dari
                 gagasan negara hukum yang memandang kekuasaan pemerintah
                 ter ikat oleh hukum, dan hak individual harus dilindungi terhadap
                 pelanggaran ilegal dari negara. Kebutuhan utama prinsip legalitas
                 atau supremasi hukum (rule of law) dalam hukum administrasi adalah
                 menjaga otoritas publik senantiasa berada dalam batas kekuasaan
                 dan tanggung jawabnya, dan menjamin mereka mengikuti aturan
                 yang relevan dalam prosedur pembuatan keputusan.  Perlindungan
                                                                 62
                 hu kum secara umum berfungsi sebagai: (1) sarana mempertahankan
                 hak dan kepentingan yang layak dari warga negara (termasuk ke­
                 lom pok dan organisasi); dan (2) sarana memonitor tujuan aturan
                 hukum. 63
                    Sesuai prinsip negara hukum, setiap tindakan/keputusan peme­
                 rintahan harus sesuai dengan hukum. Dan apabila tindakan/kepu­
                 tusannya tidak sesuai dengan hukum, mekanisme hukum akan
                 menuntut pertanggungjawaban administrasi pemerintahan. Sikap
                 diam sebagai suatu penolakan atau sebagai suatu persetujuan da­

                  61  Zoltán Szente & Konrad Lachmayer, The Principle of Effective Legal Protection In Admi-
                 nistrative Law, (New York: Routledge, 2017), hlm. 7.
                  62  Ibid., hlm. 12-17.
                  63  Ibid., hlm. 7.



                 36  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60