Page 60 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 60
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
criminal punishment <liability for injuries caused by negligence>. —
Also termed legal liability; responsibility; subjection. 2. (often pl.) A
financial or pecuniary obligation; DEBT <tax liability> <assets and
liabilities>. 73
Harsanto Nursadi membedakan antara responsibility dan liability,
istilah responsibilty menunjukkan suatu standar perilaku berupa
kewajiban yang memiliki peran tertentu di dalam suatu masyarakat,
dan liability menunjukkan pada kegagalan untuk memenuhi standar
yang diharapkan, sehingga melahirkan kewajiban untuk memulihkan
kerusakan yang terjadi dalam bentuk pemberian ganti kerugian. 74
Dari berbagai uraian definisi di atas, istilah liability dapat dikata
kan lebih spesifik pengertiannya untuk bidang hukum, sedangkan is
PUSLITBANG
tilah responsibility selain digunakan dalam bidang hukum kerap juga
digunakan di luar bidang hukum. Perbedaan ini lebih jelas terlihat
dalam buku Global Encyclopedia of Public Administration, Public Policy,
and Governance yang mengartikan Administrative responsibility is the
control of officials in administrative organizations by officials with legi
timate political authority. Sementara itu, liability refers to money or
75
debts owed or something disadvantageous…Legal liability is a person’s
legal responsibility for something. 76
73 Bryan A. Garner (ed), Black’s Law Dictionary, 8th edition, (Spring, Thomson West,
2004), hlm. 2676.
74 Harsanto Nursadi, Kewenangan dan Tanggung jawab Daerah Otonom Dalam Perlin-
dungan Lingkungan (Studi Kasus Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Ba-
han Berbahaya Beracun di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa
Timur), Disertasi (Depok: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009), hlm.
55. Pada bagian berikutnya ia menguraikan bahwa pada state responsibility terkandung
makna bahwa adanya suatu standar perilaku yang harus ditaati oleh negara dalam me-
manfaatkan sumber daya alam di kawasan yang sesuai dengan norma internasional yang
berlaku, seperti kewajiban perlindungan lingkungan terutama dalam hal mencegah agar
jangan sampai terjadi kerusakan atau kerugian pada wilayah negara pantai lainnya. Bila
terjadi pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan, maka negara harus bertanggung
jawab (liable) untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan, Ibid., hlm. 55.
75 Sid Olufs, “Administrative Responsibility”, in Ali Farazmand (ed), Global Encyclopedia of
Public Administration, Public Policy, and Governance (Cham, Switzerland: Springer, 2018),
hlm. 227-228.
76 Jason Hochstatter, “Legal Liability”, in Ali Farazmand (ed), Ibid., hlm. 3754.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 41