Page 60 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 60

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 criminal punishment <liability for injuries caused by negligence>. —
                 Also termed legal liability; responsibility; subjection. 2.  (often pl.) A
                 financial or pecuniary obligation; DEBT <tax liability> <assets and
                 liabilities>. 73
                    Harsanto Nursadi membedakan antara responsibility dan liability,
                 istilah  responsibilty menunjukkan suatu standar perilaku berupa
                 kewajiban yang memiliki peran tertentu di dalam suatu masyarakat,
                 dan liability menunjukkan pada kegagalan untuk memenuhi standar
                 yang diharapkan, sehingga melahirkan kewajiban untuk memulihkan
                 kerusakan yang terjadi dalam bentuk pemberian ganti kerugian. 74
                    Dari berbagai uraian definisi di atas, istilah liability dapat dikata­
                 kan lebih spesifik pengertiannya untuk bidang hukum, sedangkan is­
                            PUSLITBANG
                 tilah responsibility selain digunakan dalam bidang hukum kerap juga
                 digunakan di luar bidang hukum. Perbedaan ini lebih jelas terlihat
                 dalam buku Global Encyclopedia of Public Administration, Public Policy,
                 and Governance yang mengartikan Administrative responsibility is the
                 control of officials in administrative organizations by officials with legi­
                 timate political authority.  Sementara itu, liability refers to money or
                                       75
                 debts owed or something disadvantageous…Legal liability is a person’s
                 legal responsibility for something. 76






                  73  Bryan A. Garner (ed),  Black’s Law Dictionary, 8th edition, (Spring, Thomson West,
                 2004), hlm. 2676.
                  74  Harsanto Nursadi, Kewenangan dan Tanggung jawab Daerah Otonom Dalam Perlin-
                 dungan Lingkungan (Studi Kasus Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Ba-
                 han Berbahaya  Beracun  di  Provinsi DKI  Jakarta,  Provinsi Jawa  Barat  dan Provinsi Jawa
                 Timur), Disertasi (Depok: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009), hlm.
                 55. Pada bagian  berikutnya ia  menguraikan bahwa pada  state responsibility terkandung
                 makna bahwa adanya suatu standar perilaku yang harus ditaati oleh negara dalam me-
                 manfaatkan sumber daya alam di kawasan yang sesuai dengan norma internasional yang
                 berlaku, seperti kewajiban perlindungan lingkungan terutama dalam hal mencegah agar
                 jangan sampai terjadi kerusakan atau kerugian pada wilayah negara pantai lainnya. Bila
                 terjadi pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan, maka negara harus bertanggung
                 jawab (liable) untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan, Ibid., hlm. 55.
                  75  Sid Olufs, “Administrative Responsibility”, in Ali Farazmand (ed), Global Encyclopedia of
                 Public Administration, Public Policy, and Governance (Cham, Switzerland: Springer, 2018),
                 hlm. 227-228.
                  76  Jason Hochstatter, “Legal Liability”, in Ali Farazmand (ed), Ibid., hlm. 3754.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  41
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65