Page 61 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 61
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
C. PERKARA FIKTIF POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
Pada bagian ini akan diuraikan perbandingan upaya hukum atas
keputusan fiktif positif di negara Perancis, Jerman, dan Belanda.
Uraian ini akan merefleksikan pergumulan pergeseran paradigma
fiktif negatif ke fiktif positif, atau kompleksitas dari masuknya
konsep fiktif positif ke dalam tatanan sistem hukum setiap negara
yang sebelumnya lebih umum mengenal konsep fiktif negatif.
Dikaitkan dengan berbagai literatur dan kajian lain, di sini hasil
dapat diuraikan analisis perbandingan ketiga negara tersebut di atas:
Pertama, prinsip fiktif positif sebagai aturan hukum baru dalam
rangka simplifikasi administrasi. Dari perbandingan singkat di atas,
PUSLITBANG
dapat diketahui bahwa di negara Perancis, Jerman, dan Belanda,
atau sebagaimana juga berlaku bagi negaranegara lain—terlepas
se be lumnya sudah mengakar dalam sejarah hukum masingma
sing—prinsip fiktif positif merupakan konsep hukum baru atau
diperbarui terutama dengan adanya direktif Uni Eropa tahun 2009
yang mendorong dilakukannya simplifikasi prosedur administrasi.
Kehadiran konsep fiktif positif tidak otomatis menghapus konsep
fiktif negatif. Prinsip fiktif positif eksis dan berlaku sepanjang di
atur oleh peraturan sektoral yang lebih spesifik—dengan berbagai
pe ngecualian yang ketat (exemption), sehingga konsep fiktif negatif
tetap berlaku sebagai ketentuan umum. Penerapan prinsip fiktif
positif juga diikuti dengan sejumlah modifikasi dan adaptasi fiktif
positif dalam kebijakan legislasi.
Kedua, prinsip fiktif positif hanya mencakup pengertian kepu
tusan administrasi, tidak termasuk tindakan administrasi, sebagai
mana dianut di dalam UUAP. Selain itu, batas waktu (deadline) sikap
diam dalam hukum administrasi Perancis dan Jerman bersifat
dinamis, tidak statis seperti Indonesia yang ditentukan dalam batas
waktu 21 hari kerja—sepanjang tidak ditentukan secara berbeda
oleh suatu peraturan lebih khusus atau sektoral. Di Perancis batas
waktu sikap diam adalah 2 bulan hari kalender, dan batas waktu
ini dapat diperpanjang lagi dalam situasi otoritas administrasi
melakukan tindakan tertentu untuk merespons permohonan warga
42 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...