Page 61 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 61

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 C.  PERKARA FIKTIF POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
                    Pada bagian ini akan diuraikan perbandingan upaya hukum atas
                 keputusan fiktif positif di negara Perancis, Jerman, dan Belanda.
                 Uraian ini akan merefleksikan pergumulan pergeseran paradigma
                 fiktif negatif  ke  fiktif  positif, atau  kompleksitas  dari masuknya
                 konsep fiktif positif ke dalam tatanan sistem hukum setiap negara
                 yang sebelumnya lebih umum mengenal konsep fiktif negatif.
                 Dikaitkan dengan berbagai literatur dan kajian lain, di sini hasil
                 dapat diuraikan analisis perbandingan ketiga negara tersebut di atas:
                    Pertama, prinsip fiktif positif sebagai aturan hukum baru dalam
                 rangka simplifikasi administrasi. Dari perbandingan singkat di atas,
                            PUSLITBANG
                 dapat diketahui bahwa di negara Perancis, Jerman, dan Belanda,
                 atau sebagaimana juga berlaku bagi negara­negara lain—terlepas
                 se be lumnya sudah mengakar dalam sejarah hukum masing­ma­
                 sing—prinsip fiktif positif merupakan konsep hukum baru atau
                 diperbarui terutama dengan adanya direktif Uni Eropa tahun 2009
                 yang mendorong dilakukannya simplifikasi prosedur administrasi.
                 Kehadiran konsep fiktif positif tidak otomatis menghapus konsep
                 fiktif negatif. Prinsip fiktif positif eksis dan berlaku sepanjang di­
                 atur oleh peraturan sektoral yang lebih spesifik—dengan berbagai
                 pe ngecualian yang ketat (exemption), sehingga konsep fiktif negatif
                 tetap berlaku sebagai ketentuan umum. Penerapan prinsip fiktif
                 positif juga diikuti dengan sejumlah modifikasi dan adaptasi fiktif
                 positif dalam kebijakan legislasi.
                    Kedua, prinsip fiktif positif hanya mencakup pengertian kepu­
                 tusan administrasi, tidak termasuk tindakan administrasi, sebagai­
                 mana dianut di dalam UUAP. Selain itu, batas waktu (deadline) sikap
                 diam  dalam  hukum administrasi  Perancis  dan Jerman bersifat
                 dinamis, tidak statis seperti Indonesia yang ditentukan dalam batas
                 waktu 21 hari kerja—sepanjang tidak ditentukan secara berbeda
                 oleh suatu peraturan lebih khusus atau sektoral. Di Perancis batas
                 waktu sikap diam adalah 2 bulan hari kalender, dan batas waktu
                 ini dapat diperpanjang  lagi dalam situasi otoritas administrasi
                 melakukan tindakan tertentu untuk merespons permohonan warga





                 42  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66